Kejahatan Skimminng ATM, Ini Penjelasan dari Pakar Hukum ITE UNS

- 8 September 2021, 15:30 WIB
Hati-hati dengan skimming ATM
Hati-hati dengan skimming ATM /Pexels.com/ Eduardo Soares

SUKOHARJOUPDTE - Kejahatan perbankan berupa pembobolan ATM (Skimming ATM) kembali terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Sontak kejadian tersebut membuat panik nasabah.  

Sejumlah bidan, dokter, serta aparatur sipil negeri (ASN) Pemkab Klaten kehilangan uang yang disimpannya di Salah satu bank. Padahal mereka tidak melakukan transaksi sama sekali.

Ahli Hukum ITE Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dona Budi Kharisma, mengatakan, pembobolan uang nasabah melalui ATM biasa disebut 'Skimming ATM'.

Baca Juga: Gempar, Rekening Tabungan Sejumlah ASN Dinkes Klaten Dikabarkan Dibobol

"Itu merupakan tindak pidana pembobolan ATM atau Skimming ATM," jelas Dona, Rabu 8 September 2021.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut sesuai dalam UU No 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU 10 Tahun 1998 tentang perbankan bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan dan mengenal nasabah.

"Maka pihak bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian, kerahasian dan mengenal atau mengetahui nasabah. Agar tidak terjadi pembobolan seperti Skimming ATM ini," terangnya.

Baca Juga: Rekening Penerima Bansos Terblokir Merembet ke Karanganyar, Jumlahnya Sebegini

Dari pihak bank juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya menjaga sistem transaksi keuangan nasabah (ATM). Dengan mengganti kerugian nasabah.  

Hal tersebut dimungkinkan jika kesalahan tersebut bukan dari nasabah. Tetapi disebabkan karena kegagalan sistem untuk menjaga dan melindungi bank agar tidak dibobol.

"Jika sampai terjadi maka ada indikasi sistem perbankan mudah untuk dijebol. Sehingga bank bisa dimintai pertanggungjawaban terkait hilangnya dana nasabah," tandasnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Dukung Gerak Cepat Mensos Tangani Terblokirnya Ribuan Rekening Penerima PKH

Pelaku Skimming ATM, ujar Dona bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama, pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kedua terjerat Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE dengan acaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.

"Ketiga juga bisa dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tindak pidana pencurian. Jadi bisa dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah