Baca Juga: Satreskrim Polres Klaten Meringkus Dua Tersangka Pembuat Kartu Vaksin Bodong
Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain sejumlah buku rekening milik korban, pakaian korban, sebuah anting, sebuah BPKB, dan lain-lain.
Dari penyelidikan polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Klaten, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***