Sakit Hati, Seorang Wanita Tega Menyuruh Temannya untuk Membunuh

- 13 Agustus 2021, 11:13 WIB
Dua tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita di Klaten, diringkus Satreskrim Polres Klaten
Dua tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita di Klaten, diringkus Satreskrim Polres Klaten /Sukoharjoupdate/Kinan Riyanto

Baca Juga: Satreskrim Polres Klaten Meringkus Dua Tersangka Pembuat Kartu Vaksin Bodong

Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain sejumlah buku rekening milik korban, pakaian korban, sebuah anting, sebuah BPKB, dan lain-lain.

Dari penyelidikan polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Klaten, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah