PKL di Sukoharjo Protes Perda Larangan Berjualan Kuliner Daging Anjing, Minta DPRD Merevisi

14 Desember 2021, 18:58 WIB
Foto ilustrasi Anjing /Pixabay/ pixabay.com

SUKOHARJOUPDATE- Puluhan pedagang kuliner daging anjing di Sukoharjo yang tergabung dalam PKL Guyup Rukun menemui anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo meminta Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging ajning di revisi.

Dalam pertemuan audensi di gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Selasa 14 Desember 2021 ini, para pedagang menyampaikan keluh kesahnya lantaran tidak lagi bisa bebas berjualan kuliner masakan daging anjing

Koordinator PKL Guyup Rukun, Sudarsi, menyampaikan kepada anggota Komisi I DPRD Sukoharjo supaya ikut memikirkan nasib para PKL kuliner daging anjing yang tak diperbolehkan berjualan.

Baca Juga: Sakit Hati Digugat Cerai, Pria di Sukoharjo Nekat Bakar Motor Mertua hingga Berniat Meracun Seluruh Keluarga

“Kami ingin mempertanyakan tentang Perda yang ada tentang kemungkinan direvisi karena ini menyangkut nasib rekan-rekan PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga,” kata Sudarsi.

Menurutnya, PKL Guyup Rukun kuliner daging anjing sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), oleh karenanya ia meminta agar Perda direvisi, terutama aturan tentang sanksi.

Menanggapi keluahan itu, Ketua Komisi i DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyampaikan dengan mengutip penjelasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, bahwa perihal pengesahan dari Kemenkumham tersebut hanya soal pendirian perkumpulan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Last Samurai Tayang Malam Ini, Kisah Samurai Baru Asal Amerika

"Bukan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan (daging anjing-Red). Jadi, untuk merevisi Perda yang sudah ada sulit dilakukan karena Perda sudah mengacu pada aturan diatasnya," jelasnya.

Dalam Perda itu, menurut Sarjono, mengatur tentang objek yang dijual, yakni larangan daging hewan non pangan dimana anjing tidak termasuk hewan pangan.

"Untuk itu, kami minta PKL mematuhi aturan dalam Perda dengan mengganti dagangan daging non anjing agar bisa mengurus izin berupa Tanda Daftar Usaha (TDU)," tegasnya.

Baca Juga: Peduli Korban Dampak Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Sukoharjo Kirim 5 Truk Berisi Bantuan ke Lumajang

Dari penjelasan itu, akhirnya audensi dengan para PKL kuliner daging anjing ini tidak membuahkan hasil apapun. Para PKL jika masih ingin terus berdagang harus mengganti jenis dagangannya yakni, non anjing.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler