Tes Antigen dan PCR Dihilangkan, Bandara Adi Soemarmo Boyolali Wajibkan Pelaku Perjalanan Unduh eHAC

- 9 Maret 2022, 18:40 WIB
Bandara Adi Soemarmo
Bandara Adi Soemarmo /YouTube/ Adi Soemarmo Airport

 

SUKOHARJOUPDATE- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang pencabutan aturan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri, Bandara Adi Soemarmo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), gunakan electronic-Health Alert Card (eHAC) sebagai gantinya.

Dalam salah satu poin SE Menhub itu, disebutkan bagi yang sudah mendapatkan vaksin dua kali atau ditambah booster maka tanpa diperlukan lagi tes antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction)

"Namun bagi yang baru divaksin satu kali, perlu melakukan tes antigen yang berlaku satu kali 24 jam dan PCR tiga kali 24 jam," terang General Manager (GM) Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajar Hermawan pada Rabu 9 Maret 2022, dikutip dari Kominfo Pemkab Boyolali.

Baca Juga: 32 Prodi Universitas Muhammadiyah Surakarta Raih Akreditasi Unggul dari BAN PT

Yani mengatakan, Bandara Adi Soemarmo memberlakukan SE tersebut baru mulai hari ini (Rabu-Red), karena belum ada penerbangan malam.

Dalam pelaksanaannya, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi eHAC terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Jika muncul warna hitam, maka petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan menindaklanjutinya.

“Karena sekarang sudah ada penggunaan aplikasi eHAC, jadi sebelum keberangkatan wajib menggunakan eHAC," jelasnya.

Baca Juga: Buru Pelaku Tabrak Lari, Satlantas Polres Wonogiri Berhasil Amankan Sopir dan Truk Barang Bukti

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x