SUKOHARJOUPDATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, berhasil membekuk perampok Pet Shop di Klodran, Colomadu Karanganyar.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pria yang diduga melakukan perampokan seorang diri di Pet Shop ini berinisial GS (25) warga Banjarmasin, Kota Solo.
Dari keterangan diduga pelaku, agar tak menimbulkan kecurigaan penjaga Pet Shop, diduga pelaku yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berpura-pura mencari asosoris kucing, melamar pekerjaan.
Baca Juga: Eksekusi Sebidang Tanah di Jenawi Karanganyar Sempat Diwarnai Perlawanan
“Tersangka mendekati korban kemudian langsung menodongkan pistol jenis Soft Gun warna Crome dan meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang,”papar Rahardjo, Kamis 16 Desember 2021.
Spontan, korban langsung berteriak saat diduga pelaku mengacungkan pistol. Tak cukup disotu, diduga pelaku ini pun memukul korban sebanyak 2 kali.
Kemudian, diduga pelaku inipun menyumpal mulut korban. Setelah itu, diduga pelaku ini pun menggasak isi kas pet shop itu sebesar Rp400 ribu dan langsung kabur.
Baca Juga: Tiga Pelajar SMK Tersangka Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang Terancam 9 Tahun Penjara
Kini tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.