SUKOHARJOUPDATE - Kericuhan terjadi saat eksekusi pengosongan sebidang tanah luas 206 meter di Dukuh Kuthorejo, Rt 03 RW 05 Desa Balong, Jenawi, Karanganyar. Saat proses eksekusi pengosongan sempat bersitegang antara petugas dengan tergugat dan warga sekitar.
Petugas Pengadilan Negeri Karanganyar sekira pukul 09.30 WIB Pembacaan Penetapan di Aula Kantor Desa Balong membacakan putusan eksekusi sebidang tanah.
Namun Kuasa hukum termohon, Mugiyono membacakan penetapan meminta penundaan proses eksekusi.
Pasalnya pihak termohon sudah mengajukan perlawanan eksekusi dan sudah mendapatkan nomor register No. 90 di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Meski begitu, sekira pukul 10.52 WIB dilakukan proses eksekusi pengosongan rumah yang ditempati Niken Wahyuningsih dan Ihda Farih Muhammad (anak) beserta Istrinya.
Perlawanan sempat dilakukan termohon Niken Wahyuningsih, dengan menolak keluar rumah.
Baca Juga: Banjir Landa Kota Padangsidimpuan, Satu Rumah Hanyut
Meski terjadi penolakan, putugas kepolisian yang mengawal proses eksekusi ini tetap menjalankan keputusan pengadilan.