Eksekusi Sebidang Tanah di Jenawi Karanganyar Sempat Diwarnai Perlawanan

- 15 Desember 2021, 15:00 WIB
Eksekusi sebidang tanah di Jenawi Karanganyar Diwarnai ketegangan
Eksekusi sebidang tanah di Jenawi Karanganyar Diwarnai ketegangan /Humas Polres Karanganyar/

SUKOHARJOUPDATE - Kericuhan terjadi saat eksekusi pengosongan sebidang tanah luas 206 meter di Dukuh Kuthorejo, Rt 03 RW 05 Desa Balong, Jenawi, Karanganyar. Saat proses eksekusi pengosongan sempat bersitegang antara petugas dengan tergugat dan warga sekitar.

Petugas Pengadilan Negeri Karanganyar sekira pukul 09.30 WIB Pembacaan Penetapan di Aula Kantor Desa Balong membacakan putusan eksekusi sebidang tanah.

Namun Kuasa hukum termohon, Mugiyono membacakan penetapan meminta penundaan proses eksekusi.

Baca Juga: Genap Tiga Tahun Pimpin Kabupaten Karanganyar, Golkar Beberkan Keberhasilan Pasangan Juliyatmono - Rober

Pasalnya pihak termohon sudah mengajukan perlawanan eksekusi dan sudah mendapatkan nomor register No. 90 di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Meski begitu, sekira pukul 10.52 WIB dilakukan proses eksekusi pengosongan rumah yang ditempati Niken Wahyuningsih dan Ihda Farih Muhammad (anak) beserta Istrinya.

Perlawanan sempat dilakukan termohon Niken Wahyuningsih, dengan menolak keluar rumah.

Baca Juga: Banjir Landa Kota Padangsidimpuan, Satu Rumah Hanyut

Meski terjadi penolakan, putugas kepolisian yang mengawal proses eksekusi ini tetap menjalankan keputusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah