Berkas Bandar Judi Simo, Suami R pelapor di Rudapaksa Polisi di nyatakan Lengkap P21

27 Januari 2022, 14:52 WIB
Penyidik Polda Jateng tengah memeriksa lima orang diduga terlibat judi di Boyolali /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Berkas perkara penanganan kasus bandar judi berinisial SH (25) dan lima penyalurnya yang ditangani Polres Boyolali, telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Dengan selesainya berkas perkara, kasus judi yang melibatkan suami dari R pelapor telah di Rudapaksa polisi tak lama lagi digelar di Pengadilan Negeri Boyolali.

Hal ini termuat dalam surat Nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang diterbitkan kejaksaan negeri setempat.

Baca Juga: Kejar Pengedar Narkoba, Anggota Satnarkoba Polres Karanganyar Meninggal Setelah Motor Menabrak Warung

Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.

"Betul kasus tersebut sudah P 21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan," papar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Mie Keprabon Buka Perdana di Sukoharjo, Target 1 Tahun 10 Outlet Bakal Menyusul Berdiri

"Dalam beberapa hari ke depan akan kami Tahap 2 kan,"imbuhnya.

Menurutnya, penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut membuktikan kinerja Polri yang profesional.

"Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat," jelas Kabidhumas.

Baca Juga: Video Bocah Ditemani Sang Ibu Menunggu Kedatangan Bus Ayahnya Dipinggir Jalan Untuk Bertemu, Viral di Medsos

Diungkapkan Laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, dimana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota dilapangan.

"Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B," tambahnya.

Kapolda Jateng, menurut Kabidhumas, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas kejaksaan negeri setempat dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa, Anak di Desa Cimaragang Cianjur Pergi ke Sekolah Lewati Jembatan Gantung Rusak

"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tutup Kabidhumas.***

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler