Sadis, Cekoki Miras Empat Hari Santriwati di Magelang Jadi Pelampiasan Nafsu Tiga Pemuda

14 Januari 2022, 16:49 WIB
Penyidik Polres Magelang bekuk tiga pelaku pemerkosaan santriwati /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Polres Magelang membekuk tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang santriwati. Tragisnya, dari tiga orang perlaku yang berhasil dibekuk penyidik, masih berusia 15 tahun.

Inisial pelaku rudapaksa terhadap santriwati itu yakni PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun.

Dalam konferensi pers, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod mengatakan Selama empat hari, mulai Minggu 2 Januari hingga Rabu 5 Januari 2022, ketiga pelaku ini menjadikan korban sebagai tempat pelampiasan nafsu mereka.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Salatiga Asal Semarang Meninggal Dunia Usai Ikut Mapala di Gunung Telomoyo, Diduga Kelelahan

Perbuatan biadap itu mereka lakukan dirumah salah satu tersangka berinisial NI di Desa Wonoroto, Windusari, Magelang.

"Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,"papar Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod.

"3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang, ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kab. Lampung Tengah,"imbuh Sajarod.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Banyu Langit dari Didi Kempot: Janjine Lungane ra nganti suwe-suwe

Ia mengatakan awal kejadian bejat itu terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Bermula saat Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan. Setelah bertemu, korban dan tersangka menuju dan bermalam disana.

Kapolres Magelang tunjukan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap santriwati

Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12.00 Wib, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban.

Baca Juga: Alami Nyeri Sendi, Pengobatan Herbal ini Patut Dicoba, Apa Saja ya

Kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.

Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Masih dihari yang sama sekira Pukul 19.30 Wib, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Baca Juga: Yes, Empat Pemain Eropa Keturunan Indonesia Terima Tawaran Shin Tae Yong Bela Timnas

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena Keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes.

Keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA.

Baca Juga: Pakai Jaket G20 Bikinan Bandung, Presiden Joko Widodo Cek Kesiapan MotoGP Mandalika

Kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

Baca Juga: Asik, Bea Cukai Surakarta Kasih Lampu Hijau Ciu Bekonang Bakal Jadi Prodak Alkohol Legal

"Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,"paparnya. ***

Editor: Dita Arnanta

Tags

Terkini

Terpopuler