Khofifah : Kapasitas Siswa Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua pada PTK dan Lansia

4 Januari 2022, 22:12 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa /Humas Pemprov Jatim/

SUKOHARJOUPDATE - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan berdasarkan SKB 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar Pembelajaran Tatap Mata (PTM) terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.

Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.

Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

Baca Juga: Kinerja PT BPR Bank Daerah Karanganyar Sangat Sehat, Terpilih Sebagai TOP BUMD Tahun 2020 dan 2021

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ucap Khofifah, Selasa 4 Januari 2022.

Berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM bterbatas.

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," paparnya.

Baca Juga: Aktifitas Vulkanik Gunung Semeru, Kolom Abu Setinggi 200 Meter Teramati di Atas Puncak

Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi menyebut ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80 persen dan masyarakat lansia diatas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

"Sedangkan untuk capaian dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia diatas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," jelasnya.

Baca Juga: Tahun 2021, KAI Commuter Layani 124 Juta Pengguna Baik Wilayah Jabodatabek dan Yogya Solo

Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK dibawah 50 persen dan masyarakat lansia dibawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.

"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," urainya.

Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya.

 Baca Juga: Museum UNS, Jejak Sejarah Kiprah UNS Turut Serta Mencerdaskan Anak Bangsa

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan kita atur kembali," tukasnya.***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler