Info Penting Untuk Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi di Lingkungan Kemdikbud dan Kemenag 2022

- 30 Juni 2022, 22:00 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melantik 648 guru PPPK pada Kamis, 30 Juni 2022
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melantik 648 guru PPPK pada Kamis, 30 Juni 2022 /Instagram @benyaminedavnie_official/

BERITASUKOHARJO.com - Kabar terbaru khusus untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi untuk semua golongan, baik yang PNS, NON PNS, dan PPPK.

Kabar gembira ini berlaku untuk kedua kategori, baik yang sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.

Untuk kategori non sertifikasi, saat ini sudah banyak yang dinyatakan lulus Pretest PPG 2022, namun ada banyak pertanyaan yang kemudian muncul.

Misalnya tentang bagaimana jika yang lulus Pretest PPG ini telah melebihi kuota PPG 2022, adakah kriteria prioritas pemanggilan peserta PPG? Siapakah yang didahulukan?

Baca Juga: Tendik Harus Bersiap! Kemdikbud akan Berlakukan Hal Ini untuk Guru Sertifikasi, Khususnya di Kurikulum Merdeka

Untuk menjawab pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 38, tahun 2020, tentang: Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa, "dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi administrasi, dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja,usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai"

Dalam regulasi Permendikbud tersebut sudah ditetapkan secara jelas 5 skala prioritasnya, diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2022, Berdasarkan Sidang Isbat

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x