Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

- 10 Juni 2022, 18:52 WIB
ilustrasi peti mati - Begini prosedur yang harus dilakukan untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia
ilustrasi peti mati - Begini prosedur yang harus dilakukan untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia /carolynabooth/pixabay.com/carolynabooth

BERITASUKOHARJO.com - Berkunjung ke luar negeri tentu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi setiap orang.

Namun, banyak kemungkinan yang bisa terjadi saat Anda berkunjung ke luar negeri,. Bisa jadi kemungkinan baik atau buruk, seperti kehilangan nyawa.

Jika hal ini terjadi, duka sudah pasti menyelimuti keluarga yang ditinggalkan dan tentunya keluarga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia.

Kementerian Luar Negeri akan membantu dalam proses administratif untuk pemulangan jenazah ke Indonesia. Namun, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh orang yang mengurus pemulangan jenazah.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Alhamdulillah Jasad Eril Utuh

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi adalah permohonan mengekspor jenazah dari agen resmi, paspor kerabat atau keluarga yang meninggal, paspor penggiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Untuk masalah biaya, apabila keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan ekonomi yang kurang mampu, Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah ke Indonesia.

Surat keterangan tidak mampu perlu dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri agar penanggungan biaya oleh Kementerian Luar Negeri dapat diproses. 

Baca Juga: 11 Maknae Grup K-Pop Ini Menjadi Lebih Tinggi Setelah Debut, Simak Selengkapnya!

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah