TERUPDATE! Siap-siap PPDB 2023 di Depan Mata, Simak Ini Mekanisme Pendaftaran, Jalur Seleksi dan Kuotanya

25 Mei 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi persiapan calon peserta didik baru di PPDB 2023 mendatang /Dok. Humas Lanud Adi Soemarmo /

BERITASUKOHARJO.com – PPDB 2023 untuk seluruh jenjang, mulai SD, SMP, SMA/SMK akan mulai dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Sama seperti sebelumnya, tahun 2023 ini pemerintah masih menerapkan sistem zonasi untuk salah satu jalur seleksi PPDB sekolah negeri.

Kebijakan zonasi ini bertujuan untuk pemerataan peningkatan kualitas pendidikan. Kuota masing-masing jalur seleksinya pun masih mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Kuota jalur zonasi yang memiliki proporsi lebih besar dibandingkan dengan lainnya.

Zonasi merupakan suatu sistem pemecahan wilayah menjadi beberapa bagian/zona tertentu yang ditentukan berdasarkan jarak darat antara titik koordinat lokasi sekolah negeri dengan alamat calon peserta didik.

Baca Juga: TERBARU! Daftar SMA atau MA Negeri dan Swasta Terbaik di Sukoharjo Versi LTMPT, Pilihan Tepat untuk PPDB 2023

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui Pergub DIY Nomor 15 Tahun 2023, pada tanggal 25 Mei 2023. Berikut ini mekanisme pendaftaran PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK yaitu:

- Pengumuman pendaftaran yang akan dilakukan oleh dinas pendidikan setempat dan sekolah. Isi pengumuman meliputi persyaratan, tanggal pendaftaran, jalur seleksi, jumlah daya tamping, dan tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

- Pendaftaran akan dilakukan secara online dan offline. Apabila online, maka calon peserta didik baru mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan di laman PPDB 2023. Sementara untuk offline, maka calon peserta didik baru datang ke sekolah langsung dengan membawa fotokopi dokumen persyaratan.

- Seleksi sesuai jalur pendaftaran, terdiri atas zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.

Baca Juga: PENTING! Berikut Informasi Beasiswa Kuliah Penuh di Universitas Al Azhar Mesir, Simak Selengkapnya!

- Pengumuman penetapan peserta didik baru dengan mempertimbangkan kriteria urutan meliputi alamat tempat tinggal, pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran yang lebih awal.

- Daftar ulang di masing-masing sekolah setelah dinyatakan lolos PPDB.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang menjelaskan terkait dengan peraturan detail pelaksanaan PPDB 2023, terutama pada bagian jalur seleksi, sebagai berikut:

- Jalur zonasi memiliki persentase kuota minimal 50% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Terdiri atas zonasi reguler dan zonasi radius, perbedaannya yaitu:

Baca Juga: 6 Kampus Pariwisata Rekomendasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Lulus Bisa Langsung Kerja

1. Zonasi reguler yaitu diukur berdasarkan jarak terdekat antara lokasi sekolah negeri dengan kelurahan/desa tempat tinggal calon peserta didik baru.

2. Zonasi radius yaitu diukur berdasarkan jarak tertentu dari wilayah tempat tinggal calon peserta didik yang berada di sekeliling titik koordinat sekolah negeri, serta juga mempertimbangkan kepadatan penduduk.

- Jalur afirmasi memiliki persentase kuota minimal 15% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi afirmasi ini sasarannya adalah calon peserta didik baru yang merupakan penyandang disabilitas, dan yang berasal dari golongan keluarga ekonomi kurang mampu.

- Jalur perpindahan orang tua/wali memiliki persentase kuota maksimal 5% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi ini harus dibuktikan dengan surat perpindahan Kartu Keluarga dan waktu perpindahan maksimal 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Segera Cek! 59 Universitas Terbaik Tahun 2023 di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings

- Jalur perpindahan orang tua/wali memiliki persentase kuota maksimal 30% yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah. Jalur seleksi prestasi ini berdasarkan atas rata-rata nilai rapor dan beberapa pertimbangan lain sesuai dengan peraturan di masing-masing provinsi.

Itu tadi informasi seputar pelaksanaan PPDB 2023, semoga bisa membantu Anda. Good Luck!***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler