Kemendikbud Resmikan Peraturan Terbaru Seleksi Masuk PTN 2023 Episode 22, Berikut Kebijakan Barunya!

8 September 2022, 21:05 WIB
Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terbaru untuk peraturan seleksi masuk PTN 2023 mendatang /Antara foto/

BERITASUKOHARJO.com- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan terbaru terkait pendaftaran seleksi masuk PTN 2023.

Keputusan peraturan seleksi masuk PTN 2023 ini resmi diluncurkan pada Rabu, 8 September 2022 oleh Nadiem Makarim secara daring dan telah dijelaskan segala transformasi perubahan dari peraturan tersebut.

Nadiem Makarim selaku Kemendikbud juga menjelaskan bahwa peraturan seleksi masuk PTN 2023 ini termasuk pada episode 22 yaitu transformasi seleksi masuk PTN 2023 yang telah melampaui beberapa episode merdeka belajar pada semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Jangan Remehkan Olahan Pisang Mentah, Ternyata Bisa Jadi Cemilan Krispi Seenak Ini, Pasti Ketagihan!

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari postingan resmi YouTube KEMENDIKBUD RI yang mengunggah tentang peraturan dan skema terbaru pada seleksi PTN 2023 mendatang.

Adanya merdeka belajar yang diberlakukan pada semua jenjang pendidikan ini adalah guna mewujudkan sumber daya manusia unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai pancasila.

“Transformasi seleksi masuk PTN dibutuhkan untuk menyambungkan transformasi kebijakan yang telah dilakukan di pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi,” ungkap Nadiem Makarim yang dikutip dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa terdapat lima prinsip perubahan yang dicanangkan kemendikbud untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Lima prinsip tersebut adalah mendorong pembelajaran yang menyeluruh, berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan mengakomodasi keragaman peserta didik,  lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma 3-4/ sarjana terapan.

Baca Juga: Ide Jualan Hanya Modal Tepung dan Kulit Pangsit Jadi Cemilan Enak, Gurih dan Renyah, Hasilnya Banyak Banget!

Seleksi-seleksi yang dilakukan untuk masuk PTN selama ini mencakupi, seleksi nasional nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, seleksi secara mandiri oleh PTN.

Perlu diketahui sebelumnya jalur seleksi nasional ini berdasarkan prestasi yang memisahkan berdasarkan dari jurusan di pendidikan menengah.

Namun,setelah adanya kebijakan terbaru ini, maka proses seleksi akan mendorong pembelajaran yang holistik dan multidisiplin.

“Perubahan ini lebih inklusif, meminimalisir dan mengeliminasi diskriminasi antara yang punya tingkat sosial ekonomi yang tinggi, dan yang mungkin punya kebutuhan,” ungkap Nadiem Makarim.

Untuk kebijakan terbaru dari seleksi masuk PTN 2023 berdasarkan prestasi adalah:

Baca Juga: Olah Pisang dengan Resep Ini, Cemilan Krispi dan Bikin Ketagihan, Cara Singkat Bikin Cuan Meningkat

-Minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Nilai rapor diambil dari maksimal 2 mata pelajaran pendukung. Seperti yang diatur dalam Kepmendikbudristek No.345/M/2022.

-Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat atau mempunyai portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Untuk kebijakan terbaru seleksi nasional berdasarkan Tes

-Tidak ada lagi tes mata pelajaran

Namun, yang akan diujikan hanya tes skolastik yang akan mengukur:

1. Potensi kognitif

2. Penalaran matematika

3. Literasi dalam bahasa Indonesia

4. Literasi dalam bahasa Inggris

Baca Juga: Bikin Cendol Selalu Hancur? Coba Pakai Cara Membuat Cendol Ini, Dijamin Berhasil, Kenyal, dan Hijau Cantik!

Kebijakan terbaru seleksi secara mandiri oleh PTN:

Dari pihak pemerintah mengatur agar penerimaan seleksi mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan palin sedikit:

-Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas

-Metode penilaian calon mahasiswa

- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya

-Kanal pelaporan apabila terjadi pelanggaran peraturan dalam proses seleksi

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan palin sedikit:

-Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota

-Masa sanggah selama 5 hari kerja

-Tata cara penyanggahan

-Kanal pelaporan apabila terjadi pelanggaran peraturan dalam proses seleksi

Itulah kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait peraturan seleksi masuk PTN 2023 yang telah ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh pihak Perguruan Tinggi Negeri.***

 

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri YouTube KEMENDIKBUD RI

Tags

Terkini

Terpopuler