BERITASUKOHARJO.com - Kabar terbaru khusus untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi untuk semua golongan, baik yang PNS, NON PNS, dan PPPK.
Kabar gembira ini berlaku untuk kedua kategori, baik yang sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Untuk kategori non sertifikasi, saat ini sudah banyak yang dinyatakan lulus Pretest PPG 2022, namun ada banyak pertanyaan yang kemudian muncul.
Misalnya tentang bagaimana jika yang lulus Pretest PPG ini telah melebihi kuota PPG 2022, adakah kriteria prioritas pemanggilan peserta PPG? Siapakah yang didahulukan?
Untuk menjawab pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 38, tahun 2020, tentang: Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa, "dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi administrasi, dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja,usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai"
Dalam regulasi Permendikbud tersebut sudah ditetapkan secara jelas 5 skala prioritasnya, diantaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2022, Berdasarkan Sidang Isbat
1. Pertimbangan berdasarkan masa kerja
2. Pertimbangan usia
3. Urutan tahun lulus seleksi administrasi
4. Pertimbangan geografis
5. Perolehan nilai
Sementara untuk guru sertifikasi, saat ini untuk pencairan tunjangan guru sertifikasi triwulan 2 prosesnya sudah berjalan.
Ada banyak daerah yang sudah pemberkasan, artinya daerah (dinas) sudah minta pemberkasan pada guru-guru, dimana otomatis pencairan akan segera dilakukan.
Baca Juga: Maxime Bouttier yang Adu Akting dengan Julia Roberts dan George Clooney, Banjir Pujian
Besar kemungkinan pada awal Juli akan dapat dilihat informasi-informasi lengkap tentang pencairan TW 2.
Untuk saat ini mayoritas informasi pencairan TW 2 mayoritas masih dibawah naungan Kemenag.
Berikut adalah update informasi Daftar Daerah yang sudah mencairkan TPG Triwulan 2 :
1. Nganjuk - Kemenag
2. Pamekasan - Kemenag
3. Sumenep - Kemenag
4. Kediri - Kemenag
5. Probolinggo - Kemenag
6. Sampang - Kemenag
7. Jember - Kemenag
8. Malang - Kemenag
Baca Juga: Benarkah Tidur Saat Rambut Basah Berbahaya? Cek 8 Faktanya Disini
Untuk sementara info pencairan TPG Triwulan 2 ini masih didominasi dalam naungan Kemenag. ***