Beasiswa S2 ini termasuk dalam aspek pengembangan kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi atau TIK, khusus program Studi Magister Keamanan Siber dan Forensik Digital Universitas Telkom.
Berikut persyaratan umum Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kementerian Kominfo tahun 2023:
1. Warga negara Indonesia atau WNI
2. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri.
3. Lulusan S1 atau D4 dengan indeks prestasi kumulatif atau IPK minimal 3,00 dari skala 4,0
4. Latar belakang pendidikan S1/D4
- Rumpun Informatika
- Rumpun Matematika
- Ilmu Komputer
- Teknik Telekomunikasi
- Teknik Elektro
- Hukum atau Bidang klKeilmuan terkait lainnya selama tugas dan fungsinya dalam pekerjaan sesuai dengan visi keilmuan prodi Magister Keagamaan Siber dan Forensik Digital
5. Masa kerja minimum 2 tahun dibuktikan dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:
- Surat keputusan
- Kontrak kerja
- Perjanjian kerja waktu tertentu
- perjanjian kerja waktu tidak tertentu surat keterangan dan sejenisnya
6. Tidak ditujukan bagi jabatan fungsional dosen pada instansi sektor pendidikan tinggi.