"Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku."
Joni kemudian memberikan imbauan kepada para penumpang KAI agar lebih berhati-hati dan senantiasa menjaga barang bawaan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing," tuturnya.
"Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi."
Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang kereta api sebagai bagasi, yaitu bervolume maksimal 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Sementara itu, barang-barang yang tidak boleh dibawa, yaitu barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif lainnya, benda atau barang yang berbau menyengat, dan hewan peliharaan.
"KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api," pungkas Joni Martinus.