- Sasaran kriteria pendaftar meliputi pelaku UMKM, pencari kerja, buruh/pekerja yang mengalami PHK atau sedang dirumahkan, buruh/pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
- Peserta bukan merupakan pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, perangkat desa, dan direksi/pengawas/dewan pengawas BUMN/BUMD.
- Ketentuan penerima Kartu Prakerja Gelombang 55 yaitu maksimalnya sebanyak 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk mendapatkan insentif Rp4,2 juta yaitu:
1. Membuat akun pendaftaran melalui link berikut ini: https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. (Note: pastikan Anda menggunakan alamat email, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan nomor handphone yang masih aktif).
2. Jangan lupa untuk melakukan tes kemampuan dasar. Tes ini bersifat wajib karena untuk untuk menyelesaikan tahapan pendaftaran Anda.
3. Mengikuti serangkaian proses seleksi untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 55.
4. Setelah lolos, Anda akan mendapatkan insentif Rp4,2 juta dengan rinciannya sebagai berikut: