Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Dicabut Kemenag, Jemaah Perlu Cek Ini jika Ingin Aman Beribadah

- 28 April 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi umrah
Ilustrasi umrah /Dok/ Kemenag/Dok. Kemenag

BERITASUKOHARJO.com - Kemenag mencabut izin travel umrah atau penyelenggara perjalan umrah, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pencabutan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kemenag terhadap NSWM yang terbukti melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, gagal memulangkan, dan menelantarkan jamaah umrah.

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari website Kemenag, hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief di Jakarta pada Jumat, 28 April 2023.

Baca Juga: CEK SINI! Deretan SMA dan SMK Terbaik di Klaten, Jawa Tengah Berdasarkan UTBK 2022, Ada Pilihanmu?

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” jelasnya.

Selain itu Hilman juga menambahkan, ”Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat.

Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka.”

Baca Juga: 4 KEPING MIE TELUR! Ide Jualan Laris Manis Jadi Rebutan Anak Sekolah, Modal Minim Bawa Untung Melimpah Ruah

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta PPIU selalu profesional dalam menjalankan usahanya, serta selalu mematuhi regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU nomor 8 tahun 2019 dan peraturan turunannya,” jelas Arifin.

Arifin juga menambahkan, "PPIU harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah.

Pelayanan kepada jemaah umrah harus mematuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama nomor 5 tahun 2021.”

Baca Juga: Sangat Ikonik! 5 Rekomendasi Angkringan di Jogja Wajib Dikunjungi Sebagai Wisata Kuliner, No 4 Penuh Kenangan

Selain itu, masyarakat juga diminta harus selektif dalam memilih travel umrah atau penyelenggara perjalanan umrah.

Mereka harus memeriksa travel umrah tersebut apakah sudah terdaftar atau memiliki izin sebagai PPIU.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki aijin sebagai PPIU.

Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” jelas Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni.

Baca Juga: Aktor Harry Potter, Daniel Radcliffe, Menyambut Anak Pertamanya Setelah 10 Tahun Menjalin Cinta

Selain itu untuk menghindari penipuan, Mujib juga mengingatkan para jamaah tentang Program Lima Pasti Umrah.

Selain memastikan izin PPIU, jemaah umrah juga harus memastikan visa, hotel, biaya atau paket, serta jadwal atau tiket.

“Pastikan juga ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” kata Mujib lebih lanjut.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah