Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Dicabut Kemenag, Jemaah Perlu Cek Ini jika Ingin Aman Beribadah

- 28 April 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi umrah
Ilustrasi umrah /Dok/ Kemenag/Dok. Kemenag

BERITASUKOHARJO.com - Kemenag mencabut izin travel umrah atau penyelenggara perjalan umrah, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pencabutan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kemenag terhadap NSWM yang terbukti melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, gagal memulangkan, dan menelantarkan jamaah umrah.

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari website Kemenag, hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief di Jakarta pada Jumat, 28 April 2023.

Baca Juga: CEK SINI! Deretan SMA dan SMK Terbaik di Klaten, Jawa Tengah Berdasarkan UTBK 2022, Ada Pilihanmu?

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” jelasnya.

Selain itu Hilman juga menambahkan, ”Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat.

Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka.”

Baca Juga: 4 KEPING MIE TELUR! Ide Jualan Laris Manis Jadi Rebutan Anak Sekolah, Modal Minim Bawa Untung Melimpah Ruah

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta PPIU selalu profesional dalam menjalankan usahanya, serta selalu mematuhi regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x