DPD RI Tanggapi Skandal Rp349 T, LaNyalla Menilai Satgas Bentukan Mahfud MD Tidak Efektif, Ini Alasannya

- 15 April 2023, 07:37 WIB
DPD RI Tanggapi Skandal Rp349 T, LaNyalla Menilai Satgas Bentukan Mahfud MD Tidak Efektif, Ini Alasannya
DPD RI Tanggapi Skandal Rp349 T, LaNyalla Menilai Satgas Bentukan Mahfud MD Tidak Efektif, Ini Alasannya /Instagram @lanyallamm1



BERITASUKOHARJO.com – LaNyalla, Ketua DPD RI menanggapi Satgas yang akan dibentuk oleh Mahfud MD untuk menyelidiki isu pencucian uang Rp349 T.

LaNyalla mewakili DPD RI mengungkapkan bahwa pihaknya kurang setuju dengan Satgas yang akan dibentuk Mahfud MD untuk menyelidiki kasus Rp349 T.

Sebagai tindak lanjut kasus agregat Rp349 T, DPD RI menjadi salah satu pihak yang menilai bahwa Satgas bentukan Mahfud MD tidak efektif untuk dilakukan.

Baca Juga: TRENDING, Bima TikToker Tangisi Keluarganya yang Diintervensi Akibat Kritik Lampung, Warganet: Kasihan Banget

BeritaSukoharjo.com melansir dari akun Instagram LaNyalla sebagai Ketua DPD RI pada 15 April 2023, ia menjabarkan bahwa Satgas Mahfud MD dirasa aneh sebagai tindak lanjut dugaan pencucian uang Rp349 T.

Satgas tersebut dinilai tidak akan efektif, karena di dalam satgas tersebut melibatkan secara aktif obyek terperiksa, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.” tulis LaNyalla dalam akun Instagramnya @lanyallamm1 mewakili Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Satuan Tugas (Satgas) bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ini aneh karena operasi pelaksanaan justru melibatkan terduga yang bersangkutan.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Kuliner Oleh-Oleh Khas Kota Semarang, Dijamin Keluarga Suka untuk Mudik 2023

Bagi saya aneh. Ibarat mau lakukan operasi penangkapan aktor-aktor teroris, tetapi di dalam tim itu ada juga orang-orang yang akan menjadi obyek penangkapan, ya bocor semua informasi rencana operasi,” imbuhnya.

Pria dengan nama lengkap AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini beranggapan bahwa Satgas seharusnya berisikan anggota terkait dan penegak hukum yang berlaku misalnya PPATK, Polri, BI, Kejagung atau BIN.

Kasus pencucian uang Rp349 T yang melibatkan Kementerian Keuangan ini sebaiknya tidak melibatkan pihak tersebut karena menghindari masalah di dalamnya termasuk kebocoran penyelidikan.

Baca Juga: CUMA 3 BAHAN! Bisa Buat Permen Enting Enting Kacang Untuk Isian Toples Lebaran

Karena obyek terduga dan terperiksanya Kemenkeu, ya di dalamnya tidak boleh ada mereka. Itu sudah fatsun hukum di mana-mana, untuk menghindari conflict of interest dan kerahasiaan operasi,” tulis pria alumni Universitas Brawijaya Malang ini.

Dalam postingan Instagramnya tersebut, LaNyalla juga meyakini bahwa Satgas bentukan Mahfud MD yang melibatkan pihak-pihak terkait tidak akan efektif akibat informasi strategi yang sudah bocor.

Padahal satgas ini bekerja dengan fasilitas negara dan anggaran yang bersumber dari APBN di Kemenkopolhukam.” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PSSI 2015-2016 ini.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x