BERITASUKOHARJO.com - Menjelang Lebaran, tukar uang baru menjadi kegiatan yang rutin dilakukan. Biasanya, uang baru akan dijadikan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Bagi kamu yang tidak ada waktu untuk melakukan tukar uang baru di Bank, kamu bisa ikuti layanan tukar uang melalui kas keliling yang dilakukan Bank Indonesia. Tentunya hal ini mempermudah masyarakat.
Untuk bisa mengikuti layanan tukar uang baru melalui kas keliling ini, kamu harus mengetahui apa saja syarat, cara daftar, dan ketentuannya.
Baca Juga: Penting! Sebelum Mudik, Pastikan Kondisi Kendaraanmu Sudah Melalui Proses Pengecekan Dahulu
Langsung saja simak rangkuman BeritaSukoharjo.com dari situs BI terkait syarat, cara daftar, dan ketentuan layanan tukar uang baru melalui kas keliling.
Syarat Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling
1. Penukaran uang hanya bisa dilakukan mengikuti waktu, tanggal, lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar harus memperlihatkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.