BERITASUKOHARJO.com - Polisi Indonesia (Polri) menyediakan mudik gratis Lebaran 2023 untuk wilayah Jateng, Jatim, dan Jabar dengan tagline Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, bahwa Polri sedang mendiskusikan kesiapan jumlah kendaraan yang siap untuk mudik gratis menjelang Lebaran 2023 ini.
“Sedang kita diskusikan kesiapan jumlah kendaraan yang siap,” ujarnya, dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Sholat 5 Waktu 8-30 Ramadhan di Karanganyar Jawa Tengah 2023
Menindaklanjuti konferensi pers tersebut, saat ini Polri mulai membagikan informasi mengenai program mudik gratis Lebaran 2023 di akun Instagram mereka @divisihumaspolri.
Berikut Informasi penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh para calon pemudik gratis untuk wilayah Jateng, Jatim, dan Jabar yang ingin memanfaatkan fasilitas mudik gratis dari Polri Presisi ini.
1. Tanggal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka pada tanggal 29 Maret 2023, dari hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 8.00-16.00. Pendaftaran ditutup pada tanggal 12 April 2023.
2. Lokasi Pendaftaraan
Seluruh Samsat Wilayah Polda Metro Jaya, gerai Samsat wilayah Polda Metro Jaya, dan gerai SIM wilayah Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cara Praktis Membuat Panada Isi Ayam Untuk Ide Jualan 2000an, Intip Resepnya Disini
3. Syarat Pendaftaran
Membawa fotokopi KTP dan KK (1 lembar). Pendaftaraan dapat diwakilkan tapi oleh keluarga yang tercatat dalam foto copy KK.
4. Lokasi Pemberangkatan
Lokasi pemberangkatan mudik gratis 2023 di Monas, pada tanggal 18 dan 19 April 2023 pada pukul 8.00 WIB sampai dengan selesai.
Adapun pengunguman pembagian bis bagi setiap pemudik yang mendaftar mudik gratis Polri Presisi 2023 akan diumumkan di tempat pendaftaran pada tanggal 14 – 15 April 2023.
5. Kota Tujuan Mudik Gratis Polri Presisi 2023
Terdapat tiga wilayah yang menjadi tujuan mudik gratis Polri Presisi 2023, yaitu:
Jawa Barat
Jalur utara meliputi wilayah Cirebon (Indramayu) dan Kuningan (Majalengka). Sedangkan Jalur selatan meliputi wilayah Banjar (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Sumedang).
Jawa Tengah
Jalur utara meliputi wilayah Tegal (Brebes, Slawi), Pekalongan (Pemalang, Batang), Semarang (Kendal, Demak, dan Purwodadi), Solo (Klaten, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo), dan Wonogiri (Pacitan).
Jalur selatan meliputi wilayah Purwokerto (Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo), Purworejo (Magelang, Cilacap, dan Kebumen).
Sedangkan jalur utara – timur meliputi wilayah Kudus (Jepara), dan Rembang (Pati, dan Blora).
Jawa Timur
Jalur utara meliputi wilayah Tuban (Lamongan, Bojonegoro), Surabaya (Gresik, Sidoarjo, Pasuruan), Probolinggo (Situbondo, Lumajang, Jember, Banyuwangi), dan Malang Raya.
Jalur selatan meliputi wilayah Madiun (Ngawi, Magetan, dan Ponorogo), Jombang (Mojokerto), dan Kediri (TulungAgung, Trenggalek, Blitar, dan Nganjuk).***