Tok! Menaker Umumkan Pemberian THR Lebaran Maksimal H-7, Cek Aturan, Penerima, dan Sanksi Perusahaan Bandel

- 29 Maret 2023, 06:34 WIB
Pemerintah umumkan peraturan THR Lebaran 2023
Pemerintah umumkan peraturan THR Lebaran 2023 /YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

BERITASUKOHARJO.com – Akhirnya surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR Lebaran 2023 telah resmi dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.



Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini akan menjadi acuan bagi setiap Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi di Indonesia.

Ida Fauziah menegaskan bahwa THR Lebaran merupakan kewajiban setiap perusahaan terhadap karyawannya. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pasal 8 dan pasal 9.

Baca Juga: Dibuka 28 Maret! Daftar Terlengkap Nama Bank Dan 70 Titik Layanan Penukaran Uang Lebaran 2023 di Jawa Timur

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan bahwa THR Lebaran paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Perusahaan wajib membayar penuh tunjangan tersebut, tidak boleh dicicil.

“THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, THR Keagamaan ini harus dibayar lunas, tidak boleh dicicil,” tegas Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual.

Pihak yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari Press Conference Kebijakan Pembayaran Thr Keagamaan 2023, orang yang berhak mendapat THR Lebaran adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

“Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Ida Fauziah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Sholat Kota Depok Selama Ramadhan 2023

Aturan Besaran THR Lebaran 2023

Selain menyampaikan siapa pihak yang berhak untuk mendapat THR Lebaran 2023, Menaker juga menyampaikan aturan terkait besaran THR yang wajib diberikan oleh perusahaan pada karyawannya.

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka wajib diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan upah, maka wajib diberi THR Lebaran secara proporsional.

Baca Juga: Sulap Pisang Jadi Cemilan dengan Isian Coklat yang Lumer Dimulut, Cocok Jadi Menu Buka Puasa

Adapun perhitungannya yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan), dibagi 12 bulan, dikalikan banyak upah per satu bulan.

Sebagai contoh, seorang pegawai baru saja bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp6.000.000 per bulan. Maka, THR yang wajib diberikan perusahaan yaitu:

8 : 12 x 6.000.000 = 4.000.000

Jadi, total THR Lebaran yang harus didapatkan oleh pegawai tersebut yaitu Rp4.000.000.

Baca Juga: Opak Ini Terbuat Dari Tempe, Penasaran Rasanya? Yuk Coba Buat Sendiri Dirumah

“Terkait ketentuan besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan,” ucap Ida Fauziah.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Lebaran 2023
Dalam konferensi pers virtual tersebut juga disampaikan bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR secara penuh kepada pekerja/buruh, maka akan diberlakukan sanksi.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x