Namun, setelah rapat terbatas ini pemerintah menambah dan memajukan agenda cuti bersama Lebaran tahun ini menjadi 19-25 April 2023.
Hal ini seperti keterangan Menteri Perhubungan Budi yang menyampaikan, “Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari."
Baca Juga: Modal Buah Naga Bisa Bikin Ongol Ongol yang Manis dan Legit, Warna Merahnya Menggugah Selera
Keputusan ini ditetapkan oleh pemerintah dengan pertimbangan yaitu untuk mengakomodir jumlah pemudik yang mengalami kenaikan tahun ini.
Harapannya waktu mudik yang lebih awal ini bisa menjadi alternatif untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalur-jalur mudik.
Selain itu, pemerintah juga membahas terkait dengan rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2023 ini.
Pembatasan kendaraan barang akan dilakukan pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kemacetan yaitu jalan tol ataupun jalan arteri.
Baca Juga: Dada Ayam Ditumis Seperti Ini Pasti Jadi Menu Favorit Keluarga! Cocok untuk Buka Puasa dan Sahur
Imbauan THR Dicairkan 18 April 2023
Menteri Perhubungan Budi menjelaskan, "Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April."
Langkah ini diambil oleh pemerintah karena berkaitan dengan perubahan waktu cuti bersama Lebaran 2023 yang dimajukan lebih awal mulai tanggal 19 April.