Ingin Top Up atau Pengajuan Ulang KUR Bank BRI? Jangan Sampai Ditolak, Simak Ini Syarat dan Ketentuannya

- 10 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi - Ingin Top Up atau Pengajuan Ulang KUR Bank BRI? Jangan Sampai Ditolak, Simak Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi - Ingin Top Up atau Pengajuan Ulang KUR Bank BRI? Jangan Sampai Ditolak, Simak Ini Syarat dan Ketentuannya /Freepik/Jcomp/

BERITASUKOHARJO.com – Pendaftaran pembiayaan KUR bank BRI sudah dibuka mulai 6 Maret 2023, dan bisa melayani nasabah melalui seluruh kantor cabang di Indonesia.

KUR bank BRI tidak hanya menerima nasabah baru, tetapi untuk nasabah lama yang akan melakukan top up atau pengajuan ulang diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan tambahan.

Syarat dan ketentuan top up atau pengajuan ulang KUR bank BRI itu di antaranya maksimal sebanyak 4 kali. Ada perbedaan aturan suku bunga juga antara nasabah baru dan nasabah lama tergantung berapa kali top up dan pengajuan ulangnya.

Baca Juga: Info Suku Bunga KUR BRI 2023 Terkini Serta Syarat dan Ketentuan Pengajuan yang Harus Diketahui

Bank BRI mengalokasikan dana sebesar Rp12 Triliun khusus untuk pencairan KUR bank BRI pada Maret 2023 ini.

Bank BRI tidak memberikan kuota pembatasan untuk nasabah yang ingin mengajukan KUR ini. Namun, nasabah harus melengkapi dokumen persyaratan sebelum pengajuan ke kantor cabang.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi Facebook Bank BRI pada 10 Maret 2023, yaitu pada kolom komentar postingan. Nasabah dengan akun a.n. Lisd*** bertanya, “Min apa bener sekarang kur tidak bisa top up?”.

Baca Juga: Menu Buka Puasa yang Super Mudah, Tetap Enak hingga Sahur, Resep Favorit Semua Anggota Keluarga!

Admin Facebook Bank BRI menjawab, “Hai Sobat BRI, kami informasikan, pengajuan Top Up KUR dapat dilakukan dengan menutup pinjaman sebelumnya selama belum mencapai batas maksimum plafon pinjaman dan angsuran sudah berjalan minimal 6 bulan dengan kolektibilitas lancar ya”.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x