“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” sambung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Pada pemberitaan sebelumnya, terkait dengan adanya kasus obat sirup yang sebabkan gagal ginjal akut pada anak ini, Dirtipidter Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait hal tersebut.
Gelar perkara ini dimaksudkan untuk menentukan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif,” ungkap Direktur Tipidter, Brigjen Pol Pipit Rismanto dikutip BeritaSukoharjo.com dari PMJ News.
Dari penjelasan Pipit, pada gelar kasus perkara dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat sirup anak, pihaknya akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan rencana, pada siang hari tadi Senin, 1 November 2022 kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung.
“Iya, rencananya mereka (BPOM) hadir,” kata Pipit.
Adapun untuk kelanjutan kasus, sampai dengan saat ini masih terus berjalan. Semoga kasus ini akan segera ditangani dengan baik demi oleh pihak-pihak yang terkait.***