Gaji Ke -13 Akan Cair 1 Juli, Berikut Jumlah Dana yang Digelontorkan Sri Mulyani

- 29 Juni 2022, 23:05 WIB
Berikut jumlah dana yang digelontorkan Sri Mulyani untuk gaji ke-13 yang akan dicairkan tanggal 1 Juli mendatang.
Berikut jumlah dana yang digelontorkan Sri Mulyani untuk gaji ke-13 yang akan dicairkan tanggal 1 Juli mendatang. /Instagram@smindrawati

BERITASUKOHARJO.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini sudah disiapkan di dalam APBN tahun 2022.

Adapun rincian anggaran tersebut meliputi Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Mudah! Berikut Cara Mengubah Pilihan Sekolah PPDB Jateng 2022, Simak Caranya Berikut Ini

Selanjutnya sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, hal ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara untuk pensiunan anggaran gaji ke-13 diambil dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022, juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Dua Bulan Mendatang Harga Sawit Naik, Asal...

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 tahun berbeda dari tahun 2021, dimana tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok dengan tambahan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktrural/ fungsional/ umum, serta termasuk 50 persen tunjangan kerja.

Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada 8,76 juta penerima, yaitu Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

Baca Juga: Punya Stok Frozen Food? Bisa Bikin Resep Bakso Kepiting Saus Singapura

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Dalam tahun 2022 ini, Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang telah disesuaikan dengan situasi pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Pembayaran gaji ke-13 diberikan seiring dengan pemulihan dan semakin menguatnya ekonomi.

Baca Juga: Lengkap! 15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke 76 Terbaru, Penuh Makan dan Berkesan

Selain itu juga karena adanya penerimaan negara yang cukup baik, didukung juga dengan adanya kenaikan harga berbagai komoditas.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah