Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia Luncurkan Gerakan Bersama Penyandang Disabilitas. Ini Harapannya

- 16 Juni 2022, 22:09 WIB
Angkie Yudistia, seorang staf khusus Presiden RI luncurkan program baru yang dibantu oleh Gubernur Jawa Timur dan Dukcapil wilayah setempat.
Angkie Yudistia, seorang staf khusus Presiden RI luncurkan program baru yang dibantu oleh Gubernur Jawa Timur dan Dukcapil wilayah setempat. /Instagram @angkie.yudistia/
BERITASUKOHARJO.com - Angkie Yudistia sebagai Staf Khusus Presiden bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh akan  meluncurkan program baru.

Menurut penjelasan Angkie Yudistia, gerakan ini  untuk mewujudkan masyarakat inklusif di Jawa Timur, yang dilakukan pada Kamis,16 Juni 2022 tepat nya  di Surabaya, Jawa Timur.

"Gerakan ini merupakan upaya mendukung komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk penghormatan, perlindungan, ini dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Angkie.
 
Baca Juga: Begini Pendapat Jusuf Kalla Mengenai Politik Masa Sekarang, Tahun 2022

Dia juga menjelaskan bahwa gerakan ini telah di buat peraturan serta pemerintah telah luncurkan undang-undang terkait gerakan perlindungan disabilitas.

“hal ini yang telah diwujudkan dengan adanya berbagai peraturan dan regulasi, baik dalam bentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah,” imbuh Angkie Yudistia.

Untuk mendukung peluncuran program untuk disabilitas ini, Angkie mengajak Gubernur Jawa Timur dan Dukcapil Jawa Timur untuk turut berkontribusi dalam  melakukan pendataan bersama bagi penyandang disabilitas.
 

Program ini diberlakukan agar para penyandang disabilitas memperoleh administrasi kependudukan dari pemerintah.

Angkie menjelaskan bahwa program ini sangat diapresiasi oleh pihak berwenang seperti Pemprov Jatim dan Dukcapil yang ada di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah Pemprov Jatim dan Dukcapil setempat menyambut positif untuk bersinergi bersama melakukan pendataan bagi penyandang disabilitas,” ujar Staf khusus Presiden RI.
 
Baca Juga: BTS Hiatus, V Curhat Menyentuh: Ada Kelelahan dan Kesulitan Tak Terhitung di Balik Kebahagiaan Grup Ini

Dia juga menjelaskan betapa pentingnya dokumen kependudukan setiap warga negara terutama bagi penyandang disabilitas.

“Dokumen kependudukan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas,” ungkap Angkie.

Angkie juga menambahkan bahwa identitas kependudukan bagi para penyandang disabilitas sangatlah penting untuk kelangsungan hidup mereka.
 
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi untuk Pengendalian PMK bagi Hewan Ternak

“Dengan  kartu identitas, penyandang disabilitas dapat mengakses semua layanan publik dalam berbagai sector, yaitu seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, Pendidikan, berbagai insentif program usaha, program pemulihan ekonomi nasional, serta program pemerintah dan swasta lainnya," Jelasnya.

Staf Khusus Presiden RI muda ini juga harapkan bahwa  kegiatan kolaborasi yang dilakukan bersama Kemendagri ini dapat berjalan lancar

Selain itu  para penyandang disabilitas juga bisa memiliki kartu identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia.

Program ini dilakukan karena banyak di temukan teman-teman ada yang menyandang disabilitas tidak memiliki kartu identitas.
 
Baca Juga: Yumi Cells 2 Membuat Kupu-Kupu Berterbangan, Berikut Kumpulan Sikap Manis Yoo Babi

“Hal tersebut merupakan hak dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait yang sudah di sah kan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ungkap Angkie.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga berikan peringatan bagi seluruh elemen masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat non-disabilitas.

Oleh karena itu, dirinya dan pihak lain harapkan dan meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur, jangan sampai ada satu pun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program pemerintah yang dicanangkan.
 
Baca Juga: Kim Min Kyu, Bintang K-Drama Business Proposal, Ternyata Pernah Jadi Trainee Grup K-Pop Populer Ini

“No one left behind. Jangan ada satu pun warga bangsa ini yang tertinggal. Kesetaraan perlakuan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas menjadi tugas yang harus kita ikhtiarkan bersama,” ungkap Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah.

Gubernur Jawa Timur telah jelaskan bawah tahun 2016, UU Penyandang Cacat direvisi, dan berganti nama, yaitu menjadi UU Penyandang Disabilitas.

Undang-undang tersebut mengandung tentang pemenuhan ruang, peluang, dan kesempatan yang diberikan diberikan oleh semua pihak terutama pelaku Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) bagi penyandang disabilitas. 
 
Baca Juga: Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit akan Ditilang? Kakorlantas Polri Beri Tegaskan Ini

“Kita juga harus pastikan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan disabilitas ini bisa kita maksimalkan pemenuhannya,” ungkap Khofifah.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x