Jasad Eril Ditemukan dan akan Dipulangkan, Begini Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

- 10 Juni 2022, 20:17 WIB
Eril akan dipulangkan dan dimakamkan di Indonesia, berikut ini prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia
Eril akan dipulangkan dan dimakamkan di Indonesia, berikut ini prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia /Instagram @ataliapr/

BERITASUKOHARJO.com - Kamis malam, tepatnya tanggal 9 Juni 2022 jenazah Emmeril Kahn Mumtadz diumumkan telah di temukan dekat Bendungan Engehalde, Bern, Swiss.

Dengan ditemukannya jenazah Eril, sapaan untuk Emmeril Kahn Mumtadz, maka pihak keluarga akan segera membawa jenazah Eril pulang ke Indonesia.

Proses pemulangan jenazah warga negara dari luar negeri ke tanah asal warga negara tersebut bisa disebut dengan istilah repatriasi.

Hal yang sama akan dilakukan dengan pemulangan jenazah Eril, untuk melakukan repatriasi memerlukan beberapa prosedur sesuai dimana negara tempat Eril ditemukan, yaitu Swiss.

Baca Juga: V BTS Ungkap Kesulitan yang Dialami Saat Syuting Video Musik Yet To Come

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi milik pemerintah, yaitu Portal Informasi Indonesia, dijelaskan prosedur memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

Syarat wajib: 

  1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
  2. Paspor almarhum atau almarhumah,
  3. Paspor pengiring jenazah yang masih berlaku
  4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit otoritas setempat.
  5. Izin ekspor otoritas setempat
  6. Certification of Sealing Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas setempat.

Jika syarat-syarat di atas sudah lengkap, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membantu pengurusan jenazah.

Baca Juga: Lirik Lagu Never Mine – After Nourway, Viral di Berbagai Situs Musik Digital dan TikTok

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah