PBHI Desak Anwar Usman Lepas Ketua MK karena Nikahi Adik Jokowi, Profesor Bambang Tegaskan Hak Konstitusi

- 8 Juni 2022, 15:17 WIB
Ketua MK, Anwar Usman, ketika menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati
Ketua MK, Anwar Usman, ketika menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati /tangkapan layar YouTube Berita Surakarta.

BERITASUKOHARJO.com - Prefesor Bambang Saputra baru-baru ini buka suara terkait munculnya desakan yang meminta agar Anwar Usman melepas jabatan sebagai Ketua MK.

Seperti diketahui, sebelumnya PBHI alias Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia memang membuat petisi agar Anwar mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Desakan tersebut disuarakan lantaran Anwar Usman telah menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Idayati.

Baca Juga: Berpulang, Berikut Profil dr. Lois Owien yang Pernah Viral karena Tak Percaya Covid-19

Oleh karena itu, ia dinilai perlu mengundurkan diri lantaran sudah memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Profesor Bambang Saputra lantas buka suara dan menjelaskan pendapatnya dari segi pandangan hukum, serta menegaskan perihal hak konstitusi.

Profesor Bambang saat ditemui tim BeritaSukoharjo.com
Profesor Bambang saat ditemui tim BeritaSukoharjo.com Inung R Sulistyo /BeritaSukoharjo.com

"Untuk mundur dari MK, alasan konstitusionalnya apa? Alasan konstitusinya itu apa," buka Profesor Bambang Saputra saat ditemui BeritaSukoharjo.com di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Main Film Bareng Kevin Gutomo Putra, Mayang Adik Vanessa Angel Tanggapi 'Jodoh-jodohan' Netizen, Ternyata...

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah