"Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya," katanya.
Hasil pemeriksan, lanjut AKBP Hendri, tersangka M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.
"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkapnya.
"Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya.
Baca Juga: Resep Boba Kekinian. Mudah dan Enak
Dari perbuatannya, tersangka ini diancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***