Jokowi Tetapkan Kebijakan Baru Terkait Penggunaan Masker, Simak Aturannya

- 18 Mei 2022, 10:07 WIB
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini!
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini! /Dev Asangbam/Unsplash

BERITASUKOHARJO.com - Tak dapat dipungkiri penggunaan masker di era pandemi seperti sekarang ini sangat dibutuhkan agar terhindar dari paparan virus corona.

Meskipun begitu, masyarakat kini bisa bernafas lega karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan ultimatum baru terkait hal ini.

Dilansir BeritaSukoharjo.com melalui kanal YouTube Sekretariat Presidenan, Jokowi menerangkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar rumah atau area terbuka tidak padat orang boleh melepaskan masker.

Baca Juga: Lirik Lagu Nyanyian Pendek Buat Anak Manis Berambut Panjang, Ciptaan Ebiet G Ade dengan Judul Terpanjang

Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada Selasa, 17 Mei 2022.

Namun, aturan ini tidak serta merta berlaku bagi masyarakat rentan, lansia dan mereka yang memiliki riwayat komorbid.

Sama seperti ketiganya, masyarakat yang terindikasi batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker.

Keputusan ini diambil seiring dengan menurunnya angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Mei 2022, kasus aktif Covid-19 di Indonesia telah turun hingga menembus angka 6.951 kasus.

Baca Juga: Lirik Lagu Nyanyian Pendek Buat Anak Manis Berambut Panjang, Ciptaan Ebiet G Ade dengan Judul Terpanjang

Di sisi lain, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak hingga kini.

Di samping itu, Presiden juga menambahkan bahwa bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri, yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak lagi membutuhkan tes swab PCR atau antigen.

Berikut penyampaian resmi Presiden Jokowi:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca Juga: Jordi Amat Terkesan Dengan Batik, Cari Tau Ke Netizen Dimana Membelinya

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat untuk Tidak Bermasker di Area Terbuka, Begini Katanya

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x