Jokowi Tetapkan Kebijakan Baru Terkait Penggunaan Masker, Simak Aturannya

- 18 Mei 2022, 10:07 WIB
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini!
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini! /Dev Asangbam/Unsplash

BERITASUKOHARJO.com - Tak dapat dipungkiri penggunaan masker di era pandemi seperti sekarang ini sangat dibutuhkan agar terhindar dari paparan virus corona.

Meskipun begitu, masyarakat kini bisa bernafas lega karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan ultimatum baru terkait hal ini.

Dilansir BeritaSukoharjo.com melalui kanal YouTube Sekretariat Presidenan, Jokowi menerangkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar rumah atau area terbuka tidak padat orang boleh melepaskan masker.

Baca Juga: Lirik Lagu Nyanyian Pendek Buat Anak Manis Berambut Panjang, Ciptaan Ebiet G Ade dengan Judul Terpanjang

Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada Selasa, 17 Mei 2022.

Namun, aturan ini tidak serta merta berlaku bagi masyarakat rentan, lansia dan mereka yang memiliki riwayat komorbid.

Sama seperti ketiganya, masyarakat yang terindikasi batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker.

Keputusan ini diambil seiring dengan menurunnya angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Mei 2022, kasus aktif Covid-19 di Indonesia telah turun hingga menembus angka 6.951 kasus.

Baca Juga: Lirik Lagu Nyanyian Pendek Buat Anak Manis Berambut Panjang, Ciptaan Ebiet G Ade dengan Judul Terpanjang

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x