Putusan Mahkamah Agung No 31, Payung Hukum Vaksin Halal

- 28 April 2022, 12:14 WIB
Payung hukum vaksinasi halal
Payung hukum vaksinasi halal /Tribrata News

BERITASUKOHARJO.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid -19 alias Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, pada hari Rabu 27 April 2022.

Wiku menjelaskan bahwa seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan.

Alasannya adalah kedaruratan. Dasarnya adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Genjot Terus Vaksinasi Booster, Polres Sukoharjo Libatkan Pelaku Industri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang sudah mengeluarkan Fatwa no 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co LTd, China dan PT Biofarma (Persero).

Kemudian MUI juga menerbitkan Fatwa no 14 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca.

Produk vaksin Pfizer juga boleh dipakai karena darurat. Demikian juga produk vaksin Moderna.

Oleh karena itu berdasarkan fatwa MUI tersebut semua produk vaksin yang ada di Indonesia boleh dipakai oleh umat Muslim.

Halaman:

Editor: Bambang Udoyono

Sumber: Setkab Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x