Viral! Tabungan Uang Rupiah Emisi 1998-1999, Apakah Masih Bisa Ditukarkan? Simak Faktanya Yuk

4 Mei 2023, 20:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah emisi tahun 1998-1999 tidak bisa ditukar /Instagram @bank_indonesia/Instagram @bank_indonesiav

BERITASUKOHARJO.com - Beberapa hari lalu tangah viral salah satu video seorang kakek-kakek yang menabung selama bertahun-tahun, dari hasil jerih payahnya dirinya menyimpan uang rupiah berkarung-karung.

Adapun dalam beberapa kantong karung tersebut terdapat banyak jenis uang rupiah mulai dari emisi 1998-1999 dan emisi saat ini, banyak uang rupiah yang ditemui sudah mulai rusak.

Tak hanya itu, uang rupiah tersebut disimpan bertahun-tahun oleh sang kakek, namun disaat sang kakek jatuh sakit, dia memberitahu sang adik jika menyimpan uang rupiah di dalam beberapa kantong karung.

Baca Juga: Hati-Hati! Waspadalah dengan Penipuan Lelang Mengatasnamakan Bank Indonesia, Simak Di Sini

Banyak tetangga yang ikut antusias menghitungkan uang rupiah kakek tersebut, dan menemukan sekarung uang rupiah dengan emisi 1998-1999, lantas apakah uang rupiah tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia? Supaya dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dilansir dari akun Instagram @bank_indonesia oleh BeritaSukoharjo.com, apakah uang rupiah emisi 1998-1999 masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia?

Berikut adalah pernyataan fakta yang diumumkan langsung oleh sosial media resmi Bank Indonesia:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Kuliner di Pekalongan yang Murah dan Ramah Kantong Bikin Kamu Ketagihan

Sesuai dengan PBI NO.10/33/PBl/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp10.000.00 dan Rp20.000.00 Tahun Emisi 1998, serta Rp50.000.00 dan Rp100.000.00 Tahun Emisi 1999.

Hal ini dinyatakan oleh Bank Indonesia, bahwa per 31 Desember 2008, uang rupiah emisi 1998 dan 1999 sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Sehingga uang rupiah emisi 1998 dan 1999 tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah.

Adapun batas akhir penukaran uang rupiah emisi 1998 dan 1999 juga telah ditutup pada 31 Desember 2018 lalu.

Baca Juga: VIRAL! Disebut Pelosok, ini Rekomendasi 5 Wisata Hits dan Instagramable di Sukoharjo Dijamin Bikin Kamu Kagum

Sebenarnya, berapa lama waktu yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang Rupiah yang dicabut dari peredaran?

Adapun jangka waktu penukaran untuk uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Anda dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Sebenarnya, pada 5 tahun pertama, Anda masih dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Sedangkan pada 5 tahun kedua, Anda hanya bisa menukarkan uang rupiah emisi 1998 dan 1999 di kantor Bank Indonesia.

Baca Juga: Catat! Akan Ada Fenomena Gerhana Bulan Penumbra Pada Tanggal 5 Mei 2023, Simak Penjelasannya

Jadi, setelah lewat dari jangka waktu penukaran, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak dapat ditukarkan lagi.

Yuk, cek dan rajin update informasi lengkap daftar uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran. Namun, masih bisa ditukarkan di website Bank Indonesia www.bi.go.id.

Itulah tadi fakta, bahwa uang rupiah emisi 1998 dan 1999 sudah tidak dapat ditukarkan dan dijadikan alat pembayaran yang sah.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler