TERBARU! Cairkan Dana KUR Mandiri 2023 hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syaratnya di sini

1 Mei 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi - Cairkan Dana KUR Mandiri 2023 hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syaratnya di sini /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITASUKOHARJO.com – Bank Mandiri akan membantu untuk mencairkan dana hingga Rp100 juta tanpa jaminan bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima KUR Mandiri 2023.

KUR Mandiri 2023 dengan dana hingga Rp100 juta tanpa jaminan tersebut diberikan kepada calon nasabah yang memenuhi persyaratan dengan tujuan sebagai modal usaha tertentu baik usaha di dalam negeri maupun sebagai pekerja migran atau peserta magang di luar negeri.

Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri oleh BeritaSukoharjo.com bahwa Bank Mandiri menyalurkan dana hingga Rp100 juta tanpa jaminan dengan limit pinjaman hingga mencapai Rp100 juta untuk pengusaha mikro.

Baca Juga: UPDATE, Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian, 1 Mei 2023, Harga Termurah Mulai Rp500 Ribuan

Tak hanya itu, Bank Mandiri juga sediakan beberapa jenis KUR lainnya sesuai kebutuhan calon nasabah dengan kriteria tertentu berdasarkan jenis KUR yang dipilih oleh calon nasabah Mandiri yang terdiri dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI bagi pekerja migran, dan KUR Khusus. Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil hingga Menengah.

2. Calon nasabah KUR Mandiri harus memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan merupakan bagian dari anggota keluarga dari seorang karyawan / karyawati yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan salah satu syaratnya pekerja tersebut merupakan bagian dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Kabar Baik! Akhirnya Dr. Romantic 3 Tayang, Berikut Jadwal dan Sinopsis Singkatnya

4. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

5. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Tentara Nasional Republik Indonesia dan pensiunan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai yang akan mempersiapkan untuk masa pensiunnya.

6. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang merupakan bagian dari kelompok usaha Mikro, Kecil hingga Menengah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari kelompok Usaha Bersama (KUBE).

2) Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

3) Calon nasabah KUR Mandiri merupakan bagian dari suatu kelompok usaha tertentu.

Baca Juga: Bukan Kolak Biasa Tapi Ini Spesial Dibuat dengan Simpel Tanpa Pemanis Buatan, Dijamin Pasti Pada Suka

7. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil hingga Menengah dengan ketentuan calon nasabah merupakan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

8. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang akan berkerja di luar negeri.

9. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang menjadi bagian dari peserta Magang di luar negeri.

10. KUR Mandiri diberikan pada calon nasabah yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen agar dapat penerima KUR Mandiri sesuai dengan kebutuhan calon nasabah. Adapun dokumen yang dibutuhkan bagi calon nasabah KUR Mandiri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Roti Abon Gurih Buat Ide Jualan Jajanan Anak Sekolah yang Untung Banyak, Bahan Ekonomis Banget

1. Calon penerima KUR Mandiri diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi calon nasabah KUR Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW atau perangkat desa lainnya.

2. Jika tidak ada SKU, calon nasabah KUR Mandiri dapat menggunakan surat keterangan yang dipersamakan dengan SKU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

3. Calon penerima KUR Mandiri harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan eKTP atau dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

4. Calon penerima KUR Mandiri dengan plafon di atas Rp50 juta harus memiliki NPWP.

5. Calon penerima KUR Mandiri harus memiliki foto copy Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cuma Pake 400 gram Tepung Bisa Bikin Ide Jualan Untung Banyak yang Laris Manis, Berikut Bakpao Pandan

6. Calon penerima KUR Mandiri harus memiliki foto copy Akta Nikah bagi yang sudah menikah dan bagi yang sudah bercerai harus memiliki akta cerai.

7. Calon penerima KUR Mandiri yang ingin mengambil KUR Kecil dan KUR Khusus plafon di atas Rp100 juta harus menyertakan berkas kepesertaan BPJS.

8. Syarat penerima KUR Mandiri bagi Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan oleh pihak yang berwenang di Indonesia, antara lain:

Baca Juga: Perkedel Kentang Buat Cemilan Santai Bareng Keluarga, Bahan Murah Tapi Hasilnya Mewah dan Enak

1) Calon penerima KUR Mandiri harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan adanya kartu identitas seperti eKTP atau dapat juga dibuktikan menggunakan Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

2) Calon penerima KUR mandiri yang akan ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia harus memiliki surat perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia berlaku untuk pegawai perorangan maupun sebagai grup.

3) Calon penerima KUR Mandiri yang akan melaksanakan magang harus memiliki surat perjanjian penempatan tenaga magang Indonesia berlaku untuk peserta magang perorangan maupun sebagai grup.

4) Calon nasabah yang ingin mengajukan KUR Mandiri sebagai pekerja migran maupun peserta magang harus memiliki fotocopy Kartu Keluarga (KK).

5) Calon nasabah KUR Mandiri harus memiliki foto copy Akta Nikah bagi calon pekerja migran maupun peserta magang yang telah menikah serta harus memiliki Akta Cerai jika sudah bercerai.

Informasi lainnya terkait persyaratan dan cara pengajuan KUR Mandiri 2023 dapat dipantau di laman BeritaSukoharjo.com.***

 

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler