BERITASUKOHARJO.com - Menjelang Lebaran, tukar uang baru menjadi kegiatan yang rutin dilakukan. Biasanya, uang baru akan dijadikan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Bagi kamu yang tidak ada waktu untuk melakukan tukar uang baru di Bank, kamu bisa ikuti layanan tukar uang melalui kas keliling yang dilakukan Bank Indonesia. Tentunya hal ini mempermudah masyarakat.
Untuk bisa mengikuti layanan tukar uang baru melalui kas keliling ini, kamu harus mengetahui apa saja syarat, cara daftar, dan ketentuannya.
Baca Juga: Penting! Sebelum Mudik, Pastikan Kondisi Kendaraanmu Sudah Melalui Proses Pengecekan Dahulu
Langsung saja simak rangkuman BeritaSukoharjo.com dari situs BI terkait syarat, cara daftar, dan ketentuan layanan tukar uang baru melalui kas keliling.
Syarat Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling
1. Penukaran uang hanya bisa dilakukan mengikuti waktu, tanggal, lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar harus memperlihatkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus membawa uang Rupiah dengan nominal yang sama, jumlah sama seperti yang tertulis pada bukti pemesanan, dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun secara searah, dan dipisah antara uang layak edar dengan uang tidak layak edar.
b. Uang tidak diselotip, perekat, lakban, atau staples dalam pengumpulan.
4. Penukaran uang hanya bisa diberikan sepanjang ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
5. NIK-KTP yang sama tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru sebelum proses penukaran uang di tanggal yang sudah ditentukan selesai.
8. Menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling
1. Buka laman pintar.bi.go.id.
2. Kemudian, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
Baca Juga: Isian Toples Idulfitri 2023, Sagu Keju Lumer, Dijamin Gak Bosenin, Hasilnya Bikin Nagih
3. Lanjut, isi provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan, lalu klik "Lihat Lokasi".
4. Setelah muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, lalu klik "Pilih".
5. Isi data pemesanan dengan NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan atau sesuai peraturan jumlah yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Lakukan pemesanan, selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan.
Ketentuan Jumlah Penukaran Uang Baru Lewat Kas Keliling
1. Untuk setiap pecahan uang Rupiah logam, penukaran uang dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping.
2. Untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas, penukaran uang dapat dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar atau sesuai peraturan jumlah yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Demikianlah, syarat, cara daftar, dan ketentuan layanan tukar uang baru 2023 melalui kas keliling. ***