Update Terkait Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri: Naik ke Tahap Penyidikan

1 November 2022, 20:58 WIB
ilustrasi. update kasus obat sirup yang sebabkan gagal ginjal akut pada anak /UNSPLASH/Towfiqu Barbhuiya

BERITASUKOHARJO.com – Terkait perkembangan kasus obat sirup yang sebabkan gagal ginjal akut pada anak, saat ini pihak kepolisian menaikkan tingkat status kasus tersebut.

Penetapan kenaikan tingkat status gagal ginjal akut ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan proses tingkat gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 01 November 2022.

Adapun kenaikan status kasus obat sirup yang sebabkan gagal ginjal akut ini dari penyelidikan dugaan unsur pidana ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Cuma Modal Mie Instan dan Tahu Bisa Jadi Cemilan yang Enak Banget, Ikuti Langkah Membuatnya

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dikutip BeritaSukoharjo.com dari PMJ News.

Dalam pernyataan tersebut, pipit berpendapat bahwa PT Afi Pharma ini diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol atau GE dalam jumlah yang berlebihan.

Adapun untuk perusahaan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung GE berlebihan ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mh) setelah diuji lab oleh BPOM,” ungkapnya.

Disamping itu, Pipit juga menyampaikan bahwa untuk dua perusahaan lainnya pihak Bareskrim Polri tidak melakukan penyidikan karena akan dilakukan oleh BPOM.

Baca Juga: Wow, Pantesan Laris Manis! Ternyata Begini Cara Bikin Kue Bawang yang Lagi Viral, Hidangan Renyah dan Gurih

“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” sambung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Pada pemberitaan sebelumnya, terkait dengan adanya kasus obat sirup yang sebabkan gagal ginjal akut pada anak ini, Dirtipidter Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait hal tersebut.

Gelar perkara ini dimaksudkan untuk menentukan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif,” ungkap Direktur Tipidter, Brigjen Pol Pipit Rismanto dikutip BeritaSukoharjo.com dari PMJ News.

Baca Juga: Resep Rumahan Emang Gak Ada Lawan dan Anti Gagal! Kacang Panjang Santan Creamy dan Lezat, Bikin Boros Nasi

Dari penjelasan Pipit, pada gelar kasus perkara dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat sirup anak, pihaknya akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan rencana, pada siang hari tadi Senin, 1 November 2022 kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung.

“Iya, rencananya mereka (BPOM) hadir,” kata Pipit.

Adapun untuk kelanjutan kasus, sampai dengan saat ini masih terus berjalan. Semoga kasus ini akan segera ditangani dengan baik demi oleh pihak-pihak yang terkait.***

Editor: Sekar Widyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler