Baca Juga: 1 Resep Jadi Melimpah, Inilah Kue Kering Sagu Keju yang Enak, Toples Lebaran Auto Penuh!
1. Surat-Surat tidak Lengkap
Untuk rumah second, perlu diperhatikan untuk memenuhi semua kelengkapan surat. Beberapa kelengkapan surat tersebut di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Milik atau SHM, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan perjanjian jual beli. Kalau surat-suratnya tidak lengkap, kemungkinan KPR Syariah Anda ditolak.
2. Dekat dengan Pemakaman Umum
Sebelum membeli rumah second, ada baiknya calon pembeli melakukan survei langsung ke lokasi. Hal itu untuk mencegah Anda kecewa di kemudian hari.
Pastikan lokasi rumah yang Anda incar jauh dari pemakaman umum. Sebab, selain kondisi air tanah yang kurang bagus, nilai jualnya juga kurang terlalu tinggi.
Baca Juga: Ide Jualan Ramadhan 2023! Resep Banana Roll Cantik, Auto Dapet Untung Fantastis
3. Berada di Wilayah Rawan Bencana
Lokasi rumah yang berada di wilayah rawan bencana tidak disarankan untuk jangka panjang. Seperti daerah rawan banjir atau rawan longsor. Cari informasi sebanyak-banyaknya agar Anda bisa memastikan hunian yang akan dibeli aman bagi keluarga.
4. Rumah Berada di Lokasi “Tusuk Sate”