BERITASUKOHARJO.com - Saat ini pengajuan Kredit Perumahan Rakyat atau KPR Syariah menjadi pilihan bagi masyarakat. Melalui pembiayaan ini, bisa memilih rumah baru atau second.
Sayangnya, tak semua orang beruntung. Beberapa di antaranya, pengajuan KPR Syariah ditolak oleh pihak perbankan.
Rumah second seringkali menjadi opsi untuk dibeli melalui KPR Syariah. Namun, banyak pengajuan rumah second ditolak. Padahal, sudah berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan rumah impian, tempat yang kelak bisa digunakan untuk melepas semua penat dan berkumpul dengan keluarga.
Penolakan pengajuan ini semakin membuat penasaran. Padahal, sudah berbagai cara dilakukan seperti minta bantuan bagian personalia di kantor untuk menaikkan gaji agar bisa terpenuhi syarat cicilannya, tapi tetap saja KPR Syariah-nya ditolak dengan berbagai penyebab.
Baca Juga: Cemilan Murah Meriah Gak Bikin KanKer, Cuma dari Bahan Ini Sudah Bisa Buat Tahu Pletok
Padahal, selain dinilai dari segi kemampuan finansial calon nasabah untuk mengansur di kemudian hari, ternyata ada beberapa kriteria rumah second yang bisa lolos KPR Syariah.
Syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR Syariah yaitu Warga Negara Indonesia mulai usia 21 tahun, KTP, KK, NPWP, dan Surat Nikah bagi yang sudah menikah. Selanjutnya, memliliki penghasilan tetap bagi pegawai atau profesional.
Untuk pengajuan KPR Syariah rumah baru, biasanya akan dibantu oleh pihak developer atau pengembang perumahan. Sehingga, prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan rumah second.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari Rumah Impian, laman resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk layanan kepemilikan rumah, berikut tujuh penyebab pengajuan KPR Syariah rumah second sering ditolak.