Jika Pandemi Berubah Jadi Endemi, Negara Tak Lagi Menanggung Biaya Pasien Covid-19, Begini Penjelasannya

- 22 Oktober 2021, 16:44 WIB
Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Rujukan yang digelar Omah Sambung bersama Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI
Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Rujukan yang digelar Omah Sambung bersama Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI /Sukoharjo Update/Nanang Sapto Nugroho

"Sekarang sudah mulai banyak yang datang ke rumah sakit, baik pemegang BPJS maupun non BPJS," katanya usai menjadi pembicara sosialisasi pelayanan kesehatan rujukan bersama yayasan sosial Omah Sambung di Wisma Boga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jum'at 22 Oktober 2021.

Dalam acara yang juga dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen ini, ia menyebut diawal pandemi ada himbauan agar sebisa mungkin masyarakat tidak ke rumah sakit terlebih dulu supaya tidak tertular Covid-19. 

"Kedepannya, (Covid-19) ini menjadi endemi ya. Artinya penyakit yang umum yang dapat dialami siapa saja, seperti flu biasa. Dan itu nantinya
penjaminan pembiayaannya (tidak langsung oleh negara), ada di BPJS, karena bukan (lagi) wabah," jelasnya.

Baca Juga: Keren, Jadi Menteri Agama Sehari, Afi Ahmad Ridlo Terima Kunjungan Rektor IAIN Pontianak

Wabah penyakit atau Penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk di dalamnya adalah Covid-19, merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global, berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Jika suatu penyakit sudah dinyatakan sebagai KKMMD oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), maka negara menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien PIE, termasuk pasien Covid-19 sejak yang bersangkutan dinyatakan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek.

Jenis-jenis PIE disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, antara lain, poliomielitis, virus ebola, virus MERS, influensa A (H5N1)/flu burung, virus hanta, virus nipah, demam kuning, demam lassa, demam congo, meningitis meningokokus, dan penyakit infeksi emerging baru.

Baca Juga: Deadline Akhir Tahun, Pengesahan RUU PDP Masih Tarik Ulur DPR RI vs Pemerintah Soal Pengawasan

"Sementara ini (wacananya) jika pandemi Covid-19 menjadi endemi, maka menjadi bagian BPJS mengcover pembiayaan pengobatan pasien. Covid-19 Ini kan tidak selamanya menjadi pandemi. Contohnya, malaria, dulu pandemi tapi sekarang menjadi endemi, itu ditanggung BPJS," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah