Rekomendasi Kemenkes, Penderita Autoimun Bisa Mendapat Vaksinasi Covid 19, Cek Syaratnya

- 19 Agustus 2021, 20:35 WIB
Bagi penyandang autoimun yang harus isolasi mandiri waspadai tanda perburukan seperti sesak napas.
Bagi penyandang autoimun yang harus isolasi mandiri waspadai tanda perburukan seperti sesak napas. /Pexels/cottonbro/

SUKOHARJOUPDATE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan para penderita penyakit autoimun agar tetap mendapatkan vaksinasi Covid 19.

Namun disarankan menggunakan vaksin yang berbasis mRNA seperti Moderna dan Pfizer.

Penyakit autoimun adalah kondisi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang menyerang tubuhnya sendiri. Ada lebih dari 80 penyakit yang digolongkan penyakit autoimun.

Baca Juga: Pantau Vaksinasi Pelajar di Solo, Ganjar Klaim Setiap Minggu Jawa Tengah Selalu Gelar Vaksin Massal

Kedua merek vaksin tersebut (Moderna dan Pfizer), telah menjadi vaksin Covid 19 yang digunakan Kemenkes untuk program vaksinasi nasional di Indonesia.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com mengutip PMJ News, Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Kamis, 19 Agustus 2021, menyebut para penderita autoimun sejatinya bisa menerima vaksin jenis apapun.

Namun, sebelum dilakukan ia menyampaikan syaratnya, yakni saat pemberian vaksin kondisinya terkontrol baik dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter.

Baca Juga: Sambangi Vaksinasi Pelajar di Solo, Menko Luhut : Stok Vaksin Tidak Ada Masalah

"Tetapi ada yang memang tidak bisa, hanya dianjurkan diberikan vaksin yang platform mRNA," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pelayanan vaksinasi Covid 19 untuk penderita autoimun dengan vaksin Moderna. Pemberitahuan ini disampaikan melalui unggahan akun instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki.

Dalam unggahannya, vaksinasi bagi penderita autoimun di fasilitas kesehatan DKI Jakarta hanya untuk mereka yang membawa KTP asli DKI Jakarta, atau surat domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat.

Baca Juga: Awas! Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19, Warga Jakarta Nekat Berkegiatan di Ruang Publik Bakal Kena Sanksi

Adapun syarat dan ketentuan tersebut telah ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 pada Senin, 16 Agustus 2021.

Vaksinasi Covid 19 jenis Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin jenis AstraZeneca serta Sinovac, berdasarkan dengan surat keterangan dokter yang praktek di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format yang terlampir dan surat tersebut diarsipkan faskes penyuntik.

Dalam ketentuan tersebut, vaksin Moderna hanya akan diberikan ke masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid 19 tahap pertama dan kedua.

Baca Juga: Muhammadiyah Karanganyar Siapkan 5000 Vaksin Lintas Agama, Hitungan Menit Kuota Pendaftaran Penuh

Halaman:

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x