Jika Pandemi Berubah Jadi Endemi, Negara Tak Lagi Menanggung Biaya Pasien Covid-19, Begini Penjelasannya

22 Oktober 2021, 16:44 WIB
Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Rujukan yang digelar Omah Sambung bersama Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI /Sukoharjo Update/Nanang Sapto Nugroho

 

 

SUKOHARJOUPDATE- Seiring menurunnya angka kasus penularan dan masifnya vaksinasi Covid-19 di hampir seluruh penjuru tanah air, pemerintah mulai
meminta masyarakat bersiap jika pandemi ini akan berubah menjadi endemi.

Seperti disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu, bahwa pandemi saat ini statusnya akan
berubah menjadi endemi jika situasi sudah dapat terkendali.

Perubahan status akan terjadi ketika situasi penyebaran dan penularan virus semakin menurun. Secara kasat mata tren kasus harian yang dihimpun dari
grafik Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia, angkanya terlihat mulai melandai.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata Air di Klaten Paling Populer, Umbul Brintik untuk Therapi Kesehatan

Secara umum, beberapa indikator yang dapat mempercepat status pandemi berubah menjadi endemi antara lain, meningkatnya kekebalan tubuh masyarakat/
herd immunity dan menurunnya angka infeksi alamiah,

Dengan menurunnya angka kasus Covid-19 tersebut, otomatis Board Occupancy Rate (BOR) / keterisian rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 juga ikut
berkurang serta angka kematian juga menurun.

Koordintaor Pelayanan Gawat Darurat Terpadu Kemenkes RI, Asral Hasan menyampaikan, sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi dan dilakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, banyak pasien non Covid-19 kesulitan mengakses layanan dasar rumah sakit.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Pintu Umroh Terbuka, Konjen RI di Jeddah Minta Jemaah Tak Gunakan Visa Kunjungan

"Sekarang sudah mulai banyak yang datang ke rumah sakit, baik pemegang BPJS maupun non BPJS," katanya usai menjadi pembicara sosialisasi pelayanan kesehatan rujukan bersama yayasan sosial Omah Sambung di Wisma Boga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jum'at 22 Oktober 2021.

Dalam acara yang juga dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen ini, ia menyebut diawal pandemi ada himbauan agar sebisa mungkin masyarakat tidak ke rumah sakit terlebih dulu supaya tidak tertular Covid-19. 

"Kedepannya, (Covid-19) ini menjadi endemi ya. Artinya penyakit yang umum yang dapat dialami siapa saja, seperti flu biasa. Dan itu nantinya
penjaminan pembiayaannya (tidak langsung oleh negara), ada di BPJS, karena bukan (lagi) wabah," jelasnya.

Baca Juga: Keren, Jadi Menteri Agama Sehari, Afi Ahmad Ridlo Terima Kunjungan Rektor IAIN Pontianak

Wabah penyakit atau Penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk di dalamnya adalah Covid-19, merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global, berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Jika suatu penyakit sudah dinyatakan sebagai KKMMD oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), maka negara menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien PIE, termasuk pasien Covid-19 sejak yang bersangkutan dinyatakan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek.

Jenis-jenis PIE disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, antara lain, poliomielitis, virus ebola, virus MERS, influensa A (H5N1)/flu burung, virus hanta, virus nipah, demam kuning, demam lassa, demam congo, meningitis meningokokus, dan penyakit infeksi emerging baru.

Baca Juga: Deadline Akhir Tahun, Pengesahan RUU PDP Masih Tarik Ulur DPR RI vs Pemerintah Soal Pengawasan

"Sementara ini (wacananya) jika pandemi Covid-19 menjadi endemi, maka menjadi bagian BPJS mengcover pembiayaan pengobatan pasien. Covid-19 Ini kan tidak selamanya menjadi pandemi. Contohnya, malaria, dulu pandemi tapi sekarang menjadi endemi, itu ditanggung BPJS," pungkasnya.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler