Idul Adha Telah Berlalu, Adakah yang Sempat Memperjual Belikan Daging Kurban? Ini Hukumnya

- 30 Juni 2023, 22:14 WIB
Hukum Larangan Menjual Daging Kurban
Hukum Larangan Menjual Daging Kurban /tangkapan layar/Instagram @askarkauny

BERITASUKOHARJO.com - Rasanya pembahasan mengenai jual beli daging kurban ini tak pernah usai meskipun sudah dibahas setiap tahunnya, namun masih juga ada yang belum mengetahui atau keliru memahaminya, berikut hukum Islam dalam memperjual belikan daging kurban. 

Kurban sendiri merupakan salah satu ibadah yang memang sudah ada sejak Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi Ibrahim. 

Ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan bagi seseorang yang hendak berkurban, salah satunya adalah memperjual belikan daging kurban untuk semua bagian tubuh hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, teklek bulu, tulang dan bagian lainnya. 

Baca Juga: MASIH PUNYA DAGING KURBAN? Buat Tongseng Kambing, yuk! Kuah Gurih Berempah Rasa Dijamin Mantap, Ini Resepnya

Hukum ini sudah dijelaskan dalam hadits yang sahih dan sudah sepatutnya untuk difahami dan diikuti siapapun yang berkurban, atau penyelenggara kurban.

Berikut ini BeritaSukoharjo.com telah mengutip hukum memperjual belikan daging kurban dari berbagai sumber, dan membagikan ulang untuk Anda.

Simak dan ikuti penjelasan singkat mengenai hukum memperjual belikan daging kurban berikut ini.

Sejatinya hewan yang dikurbankan merupakan sebuah persembahan terbaik seorang hamba kepada Allah SWT. 

Baca Juga: Ampuh! Ini Tips Menyimpan Daging Kurban di Freezer Agar Tahan Lama, Langsung Coba Tips Ini Biar Daging Jadi Aw

Oleh karena itu, hewan kurban tersebut telah menjadi hak Allah, tidak untuk diperjual belikan.

Jika seseorang berkurban dan menjual daging kurbannya walau hanya bagian kulit, maka kurbannya akan tertolak atau tidak diterima. 

Sayangnya ada beberapa orang yang memperjual belikan daging kurban. 

Ada juga yang mengupah tukang jagal dengan hasil sembelih daging kurban. 

Beberapa ulama menyebutkan bahwa ada dua hal yang dilarang ketika ingin memanfaatkan hasil kurban. 

Baca Juga: Bingung Daging Kurban Dimasak Apa? Ini Resep Lapis Daging yang Empuk dan Lezat, Bumbu Medok Menggugah Selera!

 

1. Hasil Kurban Bagian Apapun Tidak Boleh Diperjual Belikan. 

Imam Syafi'i mengatakan bahwa tidak boleh menjual daging kurban. Kemudian hal itu dibenarkan oleh Imam Ahmad yang pernah ditanya tentang jual beli kulit kurban. 

Bahkan para ulama Syafi'iyah juga mengatakan kulit kurban tidak boleh dijual, seperti dalil hadits riwayat Imam Malik, Nabi Shallallahu Alaihi wasallam pernah bersabda, "Siapa yang menjual kulit hasil penyembelihan kurban, maka kurbannya jadi tidak dianggap." (Shahih At-Targhib Wa At Tarhib No.1088)

 

2. Tidak Boleh Mengupah Tukang Jagal dengan Hasil Kurban.

Ketika tukang jagal memotong sapi, maka Anda tak bisa mengatakan bahwa bagian kepalanya bisa dibawa pulang sebagai upah.

Hal itu bisa diartikan bahwa Anda mengupahi tukang jagal dengan hasil kurban yang ada. 

Sudah selayaknya jika upah tukang jagal diambil dari uang saku pribadi.

Tukang jagal bisa diberi bagian hasil dari kurban jika dia memang berhak karena memang miskin atau tidak mampu. 

***

 

 

 

Editor: Syahyurli Ainnur Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah