Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji di Indonesia terbagi dua kelompok besar, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Nah, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang diselenggarakan oleh Menteri, sedangkan untuk jemaah haji khusus adalah jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam UU tersebut ditetapkan jumlah kuota jemaah haji khusus ini adalah 8% dari kuota haji nasional. Jangka waktu antrian jemaah haji khusus juga lebih singkat dari jemaah haji reguler.
Jika jangka waktu antrean jemaah haji khusus adalah 7 tahun, sedangkan jangka waktu antrian jemaah haji reguler bisa mencapai 26 tahun.***