Baca Juga: STOP SCROLLING! Temukan 7 Trik Cara Ampuh Usir Bau Amis, Daging Kurban Idul Adha Dijamin Lebih Sedap
Pembagian kurban bersifat wajib jika kurban bersifat nadzar. Hal tersebut pun dibagi kembali menjadi dua bagian yaitu nadzar hakiki dan hukmiy.
Berangkat dari hal tersebut, alokasi pembagiannya dilakukan dengan cara yang berbeda.
Daging kurban wajib karena nadzar, maka harus dibagikan kepada fakir miskin.
Orang yang berkurban dan orang yang wajib dinafkahi tidak boleh ikut makan daging tersebut.
Jika memakannya, maka wajib mengganti sesuai dengan jumlah yang dimakan.
Adapun jika kurban sunnah, maka tidak disyaratkan secara khusus dalam pembagiannya. Asalkan dalam pembagian tersebut tetap terdapat jatah untuk fakir miskin.
Anjuran jumlah dalam pembagiannya dibagi menjadi 3 yaitu ⅓ bagian untuk keluarga, ⅓ bagian untuk dihidangkan tamu atau tetangga dan ⅓ bagian lainnya kepada fakir miskin
Hal tersebut seperti yang sudah dijelaskan dalam HR Abu Musa Al Ashfahani yang berbunyi, “Rasulullah SAW memberikan (daging qurban) kepada keluarganya sebanyak-banyaknya, untuk para tetangganya yang fakir sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak-banyaknya.”