عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه
Artinya, “Dari Aisyah RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW menikahi saya di bulan Syawal dan menggauliku (untuk pertama kalinya) juga di bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding saya?’”. (Hadist Riwayat Muttafaq ‘Alaih).
Hadist ini diartikan sebagai anjuran untuk menikah, menikahkan dan berhubungan suami dan istri pada bulan Syawal berdasarkan tafsiran Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.
Bahkan, para ulama dengan aliran madzhan Syafi’I menyepakati bahwa hadist ini bersifat sunnah yang menegaskan bahwa menikah di bulan Syawal merupakan hal yang baik.
Muhyiddin Syaraf An-Nawawi menuliskan, perkataan Sayyidah ‘Aisyah diyakini sebagai Sunnah dan anjuran untuk melangsungkan pernikahan bagi umat Islam untuk menikah, menikahkan, dan berhubungan suami-istri di bulan Syawal.
فِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ، وَاسْتَدَّلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رُدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِ اليَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجاَهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْاِشَالَةِ وَالرَّفْعِ
Baca Juga: Tour Premiere Nonton Bareng Pemain Film Hati Suhita Keliling di 17 Kota, Nantikan di Daerah Anda
Artinya: “Hadits ini mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau dukhul pada bulan Syawal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami (madzhab Syafi’i).
Mereka berargumen dengan hadits ini, Siti Aisyah RA dengan perkataan ini, bermaksud menyangkal apa telah dipraktikkan pada masa jahiliyahdan apa menguasai alam pikiran sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawal.