Lagi Musim Nikah Bulan Syawal, Hati-Hati Saat Menentukan Wali, Berikut Urutan Wali Nikah yang Benar

- 2 Mei 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi - Lagi Musim Nikah Bulan Syawal, Hati-Hati Saat Menentukan Wali, Berikut Urutan Wali Nikah yang Benar
Ilustrasi - Lagi Musim Nikah Bulan Syawal, Hati-Hati Saat Menentukan Wali, Berikut Urutan Wali Nikah yang Benar /Freepik/freepic-diller

BERITASUKOHARJO.com - Memasuki bulan Syawal, banyak calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di bulan Syawal, seperti yang dilaksanakan Nabi.

Adapun penentuan wali nikah tidak asal-asalan, pada dasarnya wali nikah sangat penting bagi pihak pengantin perempuan.

Wali nikah adalah salah satu syarat sahnya akad nikah, apabila tidak ada wali nikah, maka hukum akad nikah tidak sah dan tetap harus memenuhi syarat sah nikah.

Baca Juga: RESMI, Jokowi Lepas 599 Atlet SEA Games 2023 ke Kamboja, Pasang Target Lebih Baik dari Peringkat di Vietnam

Nah, syarat sah nikah antara lain seperti: pihak laki-laki, wali nikah, 2 saksi orang laki-laki apabila perempuan 4 orang, mahar nikah dan ijab qobul.

Anda perlu mengetahui siapa saja urutan wali nikah yang harus menjadi wali nikah bagi pengantin perempuan, supaya syarat sah nikah benar-benar terpenuhi dan sesuai dengan syariat hukum islam.

Berikut dilansir dari akun Instagram @bimaislam oleh BeritaSukoharjo.com membagikan informasi ururan wali nikah atau nasab bagi pengantin perempuan:

Inilah Daftar Urutan Wali Nasab:

1. Bapak kandung

2. Kakek (bapak dari bapak)

3. Bapak dari kakek (buyut)

4. Saudara laki-laki sebapak seibu

5. Saudara laki-laki sebapak

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu

7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)

9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)

Baca Juga: AWALNYA ISENG, Ternyata Ide Jualan Cemilan Tahu Pop Asam Manis Ini Laris Banget dan Hasilkan Omzet Ratusan

10. Anak paman sebapak seibu

11. Anak paman sebapak

12. Cucu paman sebapak seibu

13. Cucu paman sebapak

14. Paman bapak sebapak seibu

15. Paman bapak sebapak

16. Anak paman bapak sebapak seibu

17. Anak paman bapak sebapak

Saat melaksanakan akad nikah, wali nasab boleh mewakilkan kepada penghulu/PPN LN/PPPN, atau boleh juga diwakilkan oleh orang lain yang telah memenuhi syarat.

Kemudian dalam hal wali nikah tidak hadir saat pelaksanaan akad nikah, wali membuat surat taukil atau menyerahkan perwakilan wali dihadapan KUA/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili kota masing-masing atau keberadaan wali dan disaksikan dua orang saksi laki-laki.

Baca Juga: Hidangan Makan Malam dengan Ayam Rica-rica Kemangi Gurih yang Super Enak, Dijamin Nagih Banget

Penentuan wali nikah sangatlah penting, karena hal ini sangat berpengaruh pada pengantin perempuan, jika anak perempuan merupakan anak dari hasil zina, maka wali nikah tidak bisa dinisbatkan kepada ayah kandungnya melainkan kepada wali hakim yang bertugas pada domisili wanita tersebut, atau biasa disebut dengan penghulu.

Itulah tadi urutan wali nikah berdasarkan hukum islam, dengan adanya informasi ini supaya memudahkan bagi Anda yang hendak melaksanakan akad nikah.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x