Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Qadha atau Fidyah? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 27 Maret 2023, 20:56 WIB
Seperti apa hukum puasa bagi ibu hamil?
Seperti apa hukum puasa bagi ibu hamil? /Freepik/freepic.dillar


BERITASUKOHARJO.com – Selama bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim yang sudah baligh wajib melaksanakan puasa. Namun, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui?

Memang, gukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui sering jadi pertanyaan umum di bulan Ramadhan ini. Pasalnya, ada beberapa wanita hamil dan menyusui yang tidak kuat menjalani puasa.

Tentunya, hal ini sangat wajar terjadi. Pasalnya, selama masa kehamilan dan menyusui, tubuh akan membutuhkan asupan yang lebih banyak dari biasanya.

Baca Juga: Resep Nastar Super Simple, Cuma Pakai 5 Bahan Utama, Cocok Jadi Isian Toples Kue Kering Lebaran 2023

Oleh karena itu, hal wajar jika ada ibu hamil dan menyusui yang tidak kuat berpuasa.

Berbicara mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan.

Berikut penjelasan hukumnya yang telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube irma hanifah.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184:

Baca Juga: Gercep! Cobain Cara Membuat Pastel Mini Isi Abon Ini Buat Ide Jualan Isian Toples Lebaran, Renyah Tahan Lama

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ... ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

“Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Kekinian: Cemilan Kreasi Kulit Pangsit dan 8 Tahu Jadi Solusinya, Unik dan Enak

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok orang yang membatalkan puasa.

Kelompok pertama, yaitu orang yang dapat mengganti puasanya di bulan lain, dan kelompok kedua yaitu orang-orang yang tidak dapat mengganti puasanya di bulan lain.

Orang-orang yang termasuk ke dalam kelompok pertama contohnya orang yang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Golongan ini tidak perlu membayar fidyah apabila membatalkan puasanya. Cukup mengganti puasanya dengan qadha di bulan lain.

Baca Juga: 6 Lokasi Ngabuburit yang Asyik dan Seru di Jakarta, Berburu Aneka Takjil Sekaligus Lihat Suasana Sore Ibu Kota

Lalu ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam golongan mana? Terkait hal ini, ada beberapa pendapat yang bisa kita ambil.

Menurut madzhab Hambali, ibu hamil dan menyusui termasuk ke dalam kelompok pertama sehingga wajib membayar qadha saja apabila batal puasa.

“Perempuan yang hamil dan menyusukan anak, dulu puasanya tinggal, maka mereka meng-qadha saja,” tutur Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Puding Viral Paling Banyak Dicari Pembeli, Segar dan Lembut, Laris Manis Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023

Sementara itu, menurut madzhab Syafi'i, apabila seorang ibu tidak berpuasa karena dirinya, maka wajib membayar qadha saja.

Namun, apabila seorang ibu tidak berpuasa karena janinnya, maka wajib membayar fidyah dan qadha.

“Kalau ada unsur anaknya, unsur di luar dirinya, maka dia kena dua, qadha dan fidyah,” ucap Ustaz Abdul Somad.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x