Beberapa alasannya yaitu adanya perasaan khawatir akan tumbuh kembang sang anak. Adanya masalah personal, adanya masalah finansial, serta adanya isu permasalahan di lingkungan.
Setelah mengetahui pengertian dari childfree dan alasan mengapa suami istri memilih untuk tidak mempunyai anak, lantas bagaimana hukum childfree dalam Islam?
Secara eksplisit, hukum childfree dalam Islam yaitu tidak haram. Hal ini karena tidak ada ayat dalam Al-Qur’an dan hadis yang mewajibkan bagi suami dan istri untuk mempunyai anak.
Akan tetapi, ada anjuran bagi suami dan istri untuk mempunyai anak. Dalam hal ini anak berperan sebagai generasi penerus keturunan.
Anjuran untuk mempunyai anak tersebut telah dituangkan di dalam ayat Al-Qur’an. Ada 2 ayat dalam Al-Qur’an yang menganjurkan untuk mempunyai anak, berikut ayatnya.
Q.S Al-Furqan Ayat 74
وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”.